Kini, Sudah 108 Kasus Covid-19 Menyerang Anak Usia 0 Hingga 18 Tahun

- 9 Juli 2021, 00:14 WIB
Membiasakan anak  menjalankan protokol kesehatan setiap beraktivitas dapat mengurangi resiko terpapar Covid-19 yang kini mulai menyerang anak usia 0 hingga 18 tahun.
Membiasakan anak menjalankan protokol kesehatan setiap beraktivitas dapat mengurangi resiko terpapar Covid-19 yang kini mulai menyerang anak usia 0 hingga 18 tahun. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun. 

Hingga saat ini  tercatat lebih dari 600 anak usia 0 hingga 18 tahun meninggal, sejumlah 197 anak di antaranya berumur 12 hingga 17 tahun dengan angka Case Fatality Rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18 persen.

Dalam siaran pers yang dikeluaran Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg. Widyawati, MKM, dikatakan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/1727/2021 yang ditujukan Kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka percepatan vakinasi Covid-19. Surat Edaran dikeluarkannya berdasarkan beberapa pertimbangan, mulai dari peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 pada usia anak-anak.

Baca Juga: Piala Eropa 2020, Alessadro Del Piero Pastikan Pertandingan Akan Sangat Menarik

“Dimana sampai dengan tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB tercatat lebih dari 2 juta orang terkonfirmasi Covid-19, dimana 10,6 persen di antaranya yaitu lebih dari 200 ribuan merupakan kasus aktif. Dilaporkan, sejumlah hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun, dimana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun,” ujar Widyawati.

Dari sejumlah tersebut, menurut Widyawati, tercatat lebih dari 600 anak usia 0 hingga 18 tahun meninggal. Sejumlah 197 anak di antaranya berumur 12 hingga17 tahun dengan angka Case Fatality Rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18 persen.

Pertimbangan selanjutnya adanya rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin Covid-19 produksi PT. Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia diatas 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021. Maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12 hingga17 tahun.

Baca Juga: Covid-19 Meningkat, Harga Obat Melambung

Sehubungan dengan hal tersebut, maka seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota diminta untuk menyampaikan kepada direktur rumah sakit dan seluruh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan vaksinasi Covid-19. Agar melaksanakan upaya percepatan vaksinasi Covid-19 tahap 3 bagi seluruh masyarakat rentan, dan masyarakat umum lainnya berusia 18 tahun ke atas.

Vaksinasi bagi anak usia 12 hingga 17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah atau madrasah dan pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat. Hal ini untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah