Tahun 2022, Pemulihan Ekonomi Pedesaan Akan Menjadi Prioritas Pembangunan 

- 17 Agustus 2021, 06:00 WIB
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato kenegaraan 2021, pada Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin 16 Agustus 2021.
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato kenegaraan 2021, pada Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin 16 Agustus 2021. /Foto: dpr.go.id/Devi/Man/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2022, anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) direncanakan sebesar Rp770,4 triliun.

Anggaran akan difokuskan pada kebijakan meningkatkan kualitas belanja di daerah agar terjadi percepatan pemerataan kesejahteraan, melanjutkan kebijakan penggunaan DTU (dana transfer umum), meningkatkan efektivitas penggunaan DTK (dana transfer khusus), serta melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran.

Disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pembacaan Keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangannya di depan Rapat Paripurna DPR RI, pemerintah akan memprioritaskan penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi di desa. Berkaitan dengan TKDD, pemerintah akan terus melakukan penguatan pengendalian mutu terhadap dana tersebut.

“Pemerintah juga akan terus melakukan penguatan quality control terhadap TKDD (transfer ke daerah dan dana desa) agar terjadi perbaikan dan pemerataan layanan publik di seluruh pelosok Indonesia, serta untuk memastikan program prioritas nasional yang dilakukan pemerintah daerah berjalan efisien, efektif, transparan, dan berkeadilan,” ujar Jokowi pada acara yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin 16 Agustus 2021. 

Baca Juga: Potensi Pedesaan Bukan Hanya Pertanian, Tapi Ada Potensi Lainnya

Presiden Jokowi menyampaikan, penajaman juga dilakukan dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat. Penajaman tersebut dilakukan seiring dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang membawa perubahan pengelolaan Dana Otonomi Khusus menjadi lebih baik.

“Perpanjangan dan peningkatan besaran Dana Otsus menjadi 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional disertai dengan perbaikan dan penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelola Dana Otsus. Upaya itu diharapkan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua,” papar Jokowi.

Pemerintah menurut Jokowi mengharapkan berbagai kebijakan belanja negara secara keseluruhan dapat mendorong tercapainya sasaran pembangunan pada tahun 2022. Pemerintah mentargetkan pada tahun 2022 tingkat pengangguran terbuka di angka 5,5 persen sampai 6,3 persen, tingkat kemiskinan di kisaran 8,5 persen sampai 9 persen, tingkat ketimpangan dengan rasio di kisaran 0,376 persen hingga 0,378 persen, dan indeks pembangunan manusia di kisaran 73,41 persen sampai 73,46 persen.

“Untuk mencapai sasaran pembangunan di atas, diperlukan peningkatan pendapatan negara pada tahun 2022 menjadi sebesar Rp1.840,7 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.506,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp333,2 triliun,” ujar Jokowi.

Baca Juga: Johan, Rencana Ekspor Beras ke Arab Saudi Harus Sejahterakan Petani

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah