Hal lain yang memberatkan, perbuatan terdakwa Juliari Peter Batubara sebagai Menteri Sosial RI dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah Covid-19. Tindak pidana korupsi di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat juga menunjukkan grafik peningkatan baik kuantitas maupun kualitasnya.
Baca Juga: Minggu Hari Ini, Badai Henri Ancam Sejumlah Wilayah Amerika Serikat
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana. Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. "Dalam kasus ini, terdakwa Juliari Peter Batubara telah divonis masyarakat bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Majelis Hakim.
Selain itu menurut Majelis Hakim, selama persidangan kurang lebih empat bulan terdakwa juga hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. (heriyanto)***