Utang BNPB Untuk Padamkan Kebakaran Hutan Capai Rp1.36 Triliun Belum di Bayar

- 26 Agustus 2021, 16:58 WIB
Ilustrasi kebakaran hutan.
Ilustrasi kebakaran hutan. /Pixabay/pixundfertig

PORTAL BANDUNG TIMUR - Komisi VIII DPR RI pada agenda rapat dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pertanyakan utang hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang jumlahnya cukup besar. Utang untuk Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) capai Rp1.36 triliun dan penanganan Covid Rp499 miliar.

“Seperti yang kita tahu, kan anggaran BNPB itu lumayan cukup besar. Lalu kenapa masih saja menunggak utang seperti itu? Apalagi sampai disorot oleh media-media. Jangan sampai citra BNPB ini menurun,” kritik anggota DPR RI Komisi VIII, Sri Wulan saat Rapat dengan Kepala BNPB di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis 26 Agustus 2021.

Disampaikan Sri Wulan, BNPB masih memiliki utang pembayaran penanganan Karhutla di enam provinsi sebesar Rp1,36 triliun kepada sektor swasta. Kini, BNPB kembali berhutang pada pihak ke tiga sebesar Rp499 milliar terkait penanganan Covid-19.

Baca Juga: Menkes Budi Minta Pemerintah Daerah Tidak Simpan Stok Vaksin

“Pada rapat-rapat sebelumnya Komisi VIII kan sudah memperingatkan untuk segera tuntaskan hutang karhutla itu tetapi sampai saat ini belum juga. Bahkan, sekarang malah ditambah lagi dengan temuan utang baru sebesar Rp499 miliar jadi selama ini masukan kami didengarkan atau tidak?” tanya politisi Partai NasDem tersebut.

Terkait dengan masalah utang dengan pihak ketiga hasil temuan BPKP, Komisi VIII DPR RI meminta agar BNPB segera menuntaskan utang-utangnya kepada pihak ketiga. Karena apabila dibiarkan dikhawatirkan akan menganggu kinerja dari BNPB itu sendiri.

“Pihak ketiganya itu siapa, kenapa sampai sekarang utang segitu besar masih belum ditagih? Seharusnya BNPB tuntaskan saja utangnya dulu jangan malah meminta tambahan anggaran yang cukup besar untuk konvensi bencana” pungkas Sri Wulan. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah