Waduh, Varian Omicron di Indonesia Sudah ada 46 Kasus

- 28 Desember 2021, 05:35 WIB
Ilustrasi varian Omicron. Varian Omicron di Indonesia kini telah diketemukan 46 kasus, masyarakat diingatkan untuk menahan diri tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.
Ilustrasi varian Omicron. Varian Omicron di Indonesia kini telah diketemukan 46 kasus, masyarakat diingatkan untuk menahan diri tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. /Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Kesehatan merilis temuan kasus varian Omicron di Indonesia hingga Senin 27 Desember 2021  sudah  46 kasus sejak pertama kali dilaporkan pada 16 Desember lalu. Berdasarkan hasil hole genome sequencing Badan Penelitian dan Pengebangan Kesehatan Kementerian Kesehatan kembali diketemukan  26 Kasus merupakan imported case.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi, bahwa per 27 Desember 2021 adanya tambahan kasus terkonfirmasi Omicron sebanyak 27 kasus. Sebagian besar berasal dari para pelaku perjalanan internasional.

Temuan berasal dari hasil pemeriksaan WGS oleh Badan Litbangkes yang keluar pada tanggal 25 Desember 2021. Sebanyak 26 Kasus merupakan imported case, diantaranya 25 WNI yang baru pulang dari Malaysia, Kenya, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Mesir, Malawi, Spanyol, Inggris, Turki, dan 1 orang WNA Asal Nigeria. Sementara satu kasus positif merupakan Tenaga Kesehatan di RSDC Wisma Atlet.

Baca Juga: Yana Mulyana, 21 Bulan Masa Jabatan Janji Politik Bersama Mang Oded Harus Tuntas

“Berdasarkan hasil pemeriksaan spesimen oleh Badan Litbangkes, kami kembali mengidentifikasi adanya tambahan kasus Omicron sebanyak 27 orang. Saat ini sebagian besar telah menjalani karantina di Wisma Atlet dan sebagian lagi di RSPI Sulianti Saroso,” terang Siti Nadia Turmudzi.

Dengan penambahan kasus tersebut menurut Siti Nadia Tarmidzi, total kasus terkonfirmasi Omicron di Indonesia sudah 46 kasus sejak pertama kali dilaporkan pada 16 Desember lalu. Kasus Omicron tersebut terdeteksi disaat para pelaku perjalanan internasional tiba di Indonesia dan menjalani karantina 10 hari.

“Beberapa kasus terdeteksi setelah mereka menjalani lebih dari tiga hari dalam masa karantina. Ini menunjukan karantina 10 hari adalah durasi yang tepat untuk mencegah pasien dengan Omicron menulari pihak lain diluar fasilitas karantina,” ujar Siti Nadia Tarmidzi.

Baca Juga: Ida, Vaksinasi Anak Monentum Percepatan Perlindungan Anak Terhadap Virus Covid-19

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengonfirmasi kasus pertama Omicron pada 15 Desember 2021 yang menyerang seorang petugas kebersihan RSDC Wisma Atlet. Pada 17 Desember, dari hasil pemeriksaan terhadap 5 kasus probable didapati 2 kasus yakni WNI dari Inggris dan Amerika Serikat terkonfirmasi positif.

Lalu pada 22 Desember, Kemenkes kembali mencatat adanya tambahan 2 kasus baru Omicron Pada 23 Desember ada tambahan 3 kasus baru yang berasal dari WNI yang baru saja kembali dari Malaysia dan Kongo.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah