Meski Kuota Belum Pasti, BIPIH 2022 Disepakati Rata-rata Rp39,8 Juta

- 14 April 2022, 01:47 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji.
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. /Pixabay/Alymo/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah haji 1443 Hijrian/2022 disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Rp39.886.009. Terjadi selisih Ibadah Haji tahun 2020 lunas tunda dengan 2022 biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account. 

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan,  Jakarta Rabu 13 April 2022. "Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," terang Menag, Yaqut Cholil Qoumas.

Dijelaskan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan yang disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah.

Baca Juga: Vaksin Booster di Kota Bandung Hampir Mencapai Target 30 Persen

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. “Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah,” ujar Yaqut Cholil Qoumas.

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account. 

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," ujar Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022 Diprediksi Akan Melonjak, Pemkot Bandung Siapkan 7 Ribu Armada

Disampaikan Yaqut Cholil Qoumas, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%.  "Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019, terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," ujar Yaqut Cholil Qoumas.

Meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, menurut Yaqut Cholil Qoumas, tapi hal tersebut sekaligus menjadi target pemerintah. "Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," pungkas Menag Yaqut Cholil Qoumas. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x