Mulai 17 Juli 2022, Syarat Penumpang Kereta Api yang Belum Vaksinasi Booster Wajib Test PCR atau Antigen

- 11 Juli 2022, 12:23 WIB
Calon Penumpang Kereta Api yang Belum Vaksinasi Booster Wajib PCR atau Antigen
Calon Penumpang Kereta Api yang Belum Vaksinasi Booster Wajib PCR atau Antigen /Humas KAI

PORTAL BANDUNG TIMUR - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menumumkan mulai 17 Juli 2022, syarat bagi pelanggan kereta api Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.

Dilansir dari laman kai.id, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, syarat aturan bagi penumpang kereta api tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Juli 2022.

KAI sendiri, kata dia, saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun kereta api dan klinik kesehatan KAI. Sehingga para calon penumpang kereta api dapat dengan mudah memenuhi syarat yang ditetapkan tersebut. 

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli 2022:

Syarat Naik Kerata Api Jarak Jauh

  • Vaksin ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19
  • Vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  • Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  • Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening CIVID-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

 

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Selain itu, pelanggan tetap wajib bermasker selama perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

KAI juga menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35 ribu di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan.

KAI optimis bahwa adanya kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan kereta api yang selalu mengedepankan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: HUMAS KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x