Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Kembali Beroperasi, Izin Dikembalikan

- 12 Juli 2022, 07:00 WIB
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang juga menjabat Menteri Agama Ad Interm, Muhadjir Effendy, saat memberikan keterangannya terkait izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur,.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang juga menjabat Menteri Agama Ad Interm, Muhadjir Effendy, saat memberikan keterangannya terkait izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur,. /Foto : Setkab/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, telah dikembalikan. Pembatalan dilakukan untuk memberikan kepastian santri dan santriwati melanjutkan pendidikan juga keraguan serta kekhawatiran orang tua.

"Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sediakala. Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dalam keterangannya Senin 11 Juli 2022.

Ditegaskan Muhadjir Effendy, yang juga menjabat Menteri Agama Ad Interm, izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, telah dikembalikan. Dengan pembatalan pembekuan operasional, berharap para orang tua santri-santriwati mendapat kepastian terkait pembelajaran di pondok pesanttren tersebut.

Baca Juga: Aroma Kopi Asal Selatan Kabupaten Bandung Semakin di Buru

"Para orang tua tidak perlu lagi bingung tentang kelanjutan pendidikan anak-anaknya. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," ujar Muhadjir Effendy.

Sebelumnya izin tersebut dicabut Kementerian Agama setelah salah satu pengurus yang juga anak kiai pemilik pesantren berinsial MSAT atau Mas Bechi terkait dugaan kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Hal ini menyusul adanya dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono memastikan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ungkap Waryono dalam keterangannya, Kamis 7 Juli 2022 lalu. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah