Terlalu, Mukti Agung Wibowo Pasang Tarif Untuk Mengisi Jabatan di Pemkab Pemalang

- 14 Agustus 2022, 08:06 WIB
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) saat Konprensi pers di Gedung KPK./Sabakota.id
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) saat Konprensi pers di Gedung KPK./Sabakota.id /Antara Foto

PORTAL BANDUNG TIMUR - Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo memasang tarif harga Rp60 juta hingga Rp350 juta setiap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Jawa Tengah. Selama berdagang jabatan Mukti Agung Wibowo di duga telah mengantongi uang sebesar Rp40 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam keterangan pers yang disampaikan Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada wartawan di Gedung Merah Putih. “Saat ini KPK telah menetapkan Bupati Pemalang MAW (Mukti Agung Wibowo) sebagai tersangka suap dan jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, dalam praktiknya MAW mematok tarif hingga ratusan juta,” ujar Firli Bahuri.

Dikatakan Firli Bahuri, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, mematok harga mulai dari Rp60 juta hingga Rp350 juta untuk satu jabatan. "Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta," tambah Firli Bahuri.

Baca Juga: Dua Gol David da Silva Akhiri Masa Paceklik Kemenangan Persib Bandung

Untuk uang yang berhasil dikumpulkan Mukti Agung Wibowo dari kasus suap dan jual beli jabatan mencapai Rp 4 miliar. “Uang tersebut untuk kemudian dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” ujar Firli Bahuri.

 Selain telah menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka, KPK juga telah menetapkan 5 orang tersangka lainnya. Mereka adalah Slamet Masduki Pejabat Sekretariat Daerah Pemalang, Yanuarius Nitbani Kepala Dinas Kominfo Pemalang, Mohammad Saleh
Kepala Dinas PU Pemalang, juga Sugiyanto Kepala BPBD Pemalang dan  Komisaris PDAU, Adi Jumal Widodo.

“Bersama MAW (Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo) kelimananya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam rangka kepentingan penyidikan (KPK) melakukan upaya paksa terhadap 6 orang tersebut selama 20 hari ke depan," ujar Firli Bahuri.

Baca Juga: Manchester United Dipermalukan Brentford 0-4 dan Bercokol di Posisi 20 Klasemen Liga Inggris

Untuk kepentingan penyelidikan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditahan di ruang rutan kapling C1. Sementara untuk kelima tersangka lainnya, Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani, Mohammad Saleh, di tahan di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Pasal yang dikenakan kepada Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah