Waduh, 1,3 Miliar Data SIM Card Pengguna Bocor

- 5 September 2022, 19:25 WIB
Ilustrasi data seluler. 1,3 miliar data  SIM Card pengguna bocor Kemenkominfo minta  Operator Seluler betanggungjawab.
Ilustrasi data seluler. 1,3 miliar data SIM Card pengguna bocor Kemenkominfo minta Operator Seluler betanggungjawab. /Foto : Pixabay/Gerald/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Operator seluler di minta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mempertanggungjawabkan kebocoran 1,3 miliar data SIM Card. Operator seluler merupakan pihak paling bertanggungjawab atas kebocoran data pelanggan karena sebagai pihak yang menyimpan data penggunanya.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan terkait bocornya 1,3 miliar data SIM Card pengguna. “Operatr selular yang paling bertanggungjawab jika data pelanggan bocor, karena operator selular yang menyimpan data pengguna,” tegas Semuel Abrijani Pangerapan kepada wartawan Senin 5 September 2022.

Ditegaskan Semuel Abrijani Pangerapan, operator selular harus mempertanggungjawabkan atas kebocoran 1,3 miliar data SIM Card pelanggan. Karenanya Kemenkominfo meminta operator selular bertanggung jawab atas kebocoran 1,3 miliar data SIM Card sebagai pihak yang mengendalikan data.

Baca Juga: Beredar Hoaks Mick Jagger Meninggal Dunia Karena Serangan Jantung

"Jadi sesuai Undang-Undang ITE, itu setiap pengendali data wajib menjaga keamanan dan juga kerahasiaannya. Memang, mereka harus mempunyai suatu sistem yang comply dan tanggung jawab," jelas Semuel Abrijani Pangerapan  sebagaimana dikutip Portal Bandung Timur dari laman berita resmi Polda Metro Jaya PMJ News.

Dikatakan Semuel Abrijani Pangerapan,  Kemenkominfo sudah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh operator seluler. Dari rapat koordinasi, operator diminta melakukan investigasi mendalam mengenai data-data yang bocor, penyebabnya, hingga mencari siapa pelaku pembocor datanya.

"Semua harus memastikan, ngecek jangan sampai ada kebocoran yang belum ditutup, ini kita sampaikan tadi. Sekali lagi ini jadi tanggung jawab pengendali dan mereka harus comply dengan aturan-aturan yang ada," ujar Semuel Abrijani Pangerapan.

Baca Juga: Old Trafford Kembali Bertuah Bagi Manchester United, Menang 3-1 Atas Arsenal

Kebocoran data tersebut menurut Semuel Abrijani Pangerapan, tidak bisa ditelusuri dari sisi pelanggaran administratif belaka, melainkan dari sisi pidananya. Karena itu, Kemenkominfo telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Bahwa benar ada kebocoran itu adalah kesalahan dari pengendali. Tapi yang dibocorkan datanya juga perlu, ini seolah-olah yang membocorkan pahlawan, itu yang dibocorkan data-data kita juga, makanya kami undang cyber crime, ini juga harus ditindak," pungkas Semuel Abrijani Pangerapan. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah