Dua Pejabat PPK Kemendag Lakukan Pengadaan Ribuan Gerobak Bantuan Fiktif

- 8 September 2022, 01:45 WIB
Gerobak dagang untuk bantuan UMKM dari Kementerian Perdagangan yang masih dikemas. Bareskrim Polri  telah menetapkan PIW dan BP pejabar di Kemendag sebagai tersangka utama.
Gerobak dagang untuk bantuan UMKM dari Kementerian Perdagangan yang masih dikemas. Bareskrim Polri telah menetapkan PIW dan BP pejabar di Kemendag sebagai tersangka utama. /Sumber : Kemendag/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Penetapan kedua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Putu Indra Wijaya (PIW) dan Bunaya Priambudi (BP) sebagai tersangka terkait pengadaan gerobak. Kedua tersangka juga telah menerima suap untuk pemenang proyek  pengadaan bantuan gerobak Kemendag 2018-2019.

Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo dalam keterangannya mengatakan bahwa tersangka Putu Indra  yang merupakan Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag terlibat dalam tahun anggaran 2018. Sementara tersangka Bunaya Priambudi selaku Kasubag TU DJPDN Kemendag terlibat dalam tahun anggaran 2019.

“Tersangka pertama pada tahun 2018 adalah saudara PIW (Putu Indra Wijaya) selaku PPK di tahun anggaran 2018. Sementara tersangka kedua  BP (Bunaya Priambudi) selaku PPK tahun 2019,” terang Cahyono Wibowo, dalam siaran pers yang digelar Rabu 7 September 2022.

Baca Juga: Hadapi Dampak Kenaikan BBM, Wali Kota Bandung Ajak Warga Ihtiar Bersama

Lebih jauh Cahyono Wibowo mengungkapkan bahwa Putu Indra Wijaya hanya mengerjakan 2.500 unit gerobak dari total 7.200 unit gerobak sesuai di kontrak. Sementara Bunaya Priambudi dalam proyek pengadaan di tahun 2019 hanya mengerjakan 3.111 unit gerobak dari total 3.570 unit gerobak

“Baik PIW maupun BP  keduanya melakukan pengadaan gerobaknya fiktif tidak sesuai dengan kontrak. Selain itu dalam pengadaan gerobak bantuan Kemendag tersebut telah menerima suap,” ujar Cahyono Wibowo.

Diberitakan sebelumnya, Tim dari Dit Tipikor Bareskrim Polri sudah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan periode anggaran 2018 dan 2019. Dua tersangka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemendag.

"Kedua tersangka sebagai PPK di Kemendag telah menerima suap. Untuk tersangka PIW selaku PPK di tahun anggaran 2018 dan BP sebagai PPK tahun 2019,” terang Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah