Masuk Babak Baru, Kasus Gerobak UMKM Senilai RP76 Miliar

- 12 Juli 2022, 06:00 WIB
Gerobak dagang untuk bantuan UMKM dari Kementerian Perdagangan yang masih dikemas. Bareskrim Polri kini tenganh mengusut dugaan korupsi penyaluran bantuan gerobak UMKM.
Gerobak dagang untuk bantuan UMKM dari Kementerian Perdagangan yang masih dikemas. Bareskrim Polri kini tenganh mengusut dugaan korupsi penyaluran bantuan gerobak UMKM. /Sumber Kemendag/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang bagi UMKM di Kementerian Perdagangan senilai Rp76 miliar memasuki babak baru. Bareskrim Polri telah memeriksa 46 saksi terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan antara tahun 2018 hingga 2019.

“Saat ini telah dilakukan pemeriksaan 46 orang sebagai saksi, bertambah 6 orang tadinya 40 orang. Dalam kasus terkait pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018-2019 pada Kemendag,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta.

Dikatakan Ahmad Ramadhan, Polri juga melakukan analisa transaksi keuangan dan berupaya untum mengembalikan kerugian negara atas dugaan kasus tersebut. “Proses penyidikan masih terus berjalan dengan melakukan analisa transaksi keuangan dan aset recovery,” tegas Ahmad Ramadhan sebagaimana dikutip dari situs resmi Divisi Humas Polri, Senin 11 Juli 2022.

Baca Juga: Persidangan Kasus Rudapaksa dan Perudungan di SPI Terus di Kawal KemenPPPA

Menurut Ahmad Ramadhan, kasus korupsi ini berkaitan dengan penambahan harga dalam pengadaan gerobak tersebut. “Korupsi ini meliputi tindakan mark up dari harga dan juga pembuatan nama fiktif. Jadi ada nama tapi orangnya tidak ada,” ujarnya.

Ditambahkan Ahmad Ramadhan, untuk perhitungan kerugian negara, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan BPK dan saat ini masih dilakukan perhitungan oleh BPK.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtidpikor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Cahyono Wibowo, mengatakan kasus ini berawal dari pengadaan proyek yang dilakukan melalui mekanisme lelang tender dalam LPSE Kemendag menggunakan APBN tahun 2018 dan 2019. Nilai kontrak anggaran pengadaan gerobak dagang untuk dua tahun tersebut mencapai Rp 76 miliar. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x