"Itu yang sebenarnya itu sudah ada aturannya ada yakni Perpres 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik SPBE," tegasnya.
dalam Perpres yang telah diterbitkan tahun 2018 itu, secara detail diatur terkait dengan audit keamanan dilakukan dan seterusnya.
"Nah kebocoran ini membuktikan bahwa aturan yang sudah diciptakan sendiri oleh pemerintah, yaitu belum diterapkan dengan konsisten," pungkasnya.
Teknologi Hacker
Sementara itu, Pengamat media digital, Agus Sudibyo yang juga hadir sebagai pembicara dalam diskusi yang turut disiarkan oleh puluhan radio di Indonesia itu mengatakan, pemerintah tidak menginvestigasi kasus-kasus peretasan karena berkaitan dengan persoalan teknologi. Menurutnya, persoalan teknologi harus disesuaikan dengan teknologi.
"Pertanyaannya kita punya nggak teknologinya itu? perangkat untuk itu? dan saya kira itu problemnya," ungkap Agus Sudibyo.
Baca Juga: Dipublikasikan di Web Forum Hacker, Bjorka Tawarkan Data Dokumen Rahasia
Ia menambahkan pemerintahan Amerika Serikat pun itu merasa kesulitan sekali untuk menemukan teknologi menangkal problem-problem seperti ini. Dengan demikian ia mempertanyakan apakah Indonesia memiliki teknologi tersebut, termasuk cara menggunakannya.
"Gitu jadi pertanyaannya kita punya teknologinya nggak? dan kalau punya kita tahu enggak cara menggunakan teknologi itu?," pungkasnya.***