Ini Instruksi Kapolri Jenderal Sigit Prabowo Pada Jajaran Korlantas Polri Seluruh Indonesia

- 23 Oktober 2022, 09:15 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berikan instruksi pada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas Polri menindaklanjuti arahan Preside Joko Widodo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berikan instruksi pada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas Polri menindaklanjuti arahan Preside Joko Widodo. /Foto : Divisi Humas Polri/

Jajaran Korlantas Polri juga diinstruksikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas). Kegiatan diharapkan mampu meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Sekjen Kemendag Suhanto, Fesyen Muslim Indonesia Jangan Hanya Berkutat di Dalam negeri

“Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas,” lanjut instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.

Polantas juga diminta profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas. Anggota Polantas diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

“Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing. Juga untuk melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas,” lanjut telegram itu.

Lebih lanjut, anggota Polri diminta untuk tidak menampilkan kehidupan hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah. Di samping itu, anggota Polri harus melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh pungli.

“Juga untuk memberikan reward kepada anggota yang berprestasi, maupun berinovasi di bidang lalu lintas dan memberikan hukuman kepada personel melakukan pelanggaran,” instruksi Sigit.

Kemudian, Korlantas Polri diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev. Hal itu agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.

“Anggota Polri diminta untuk melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing,” poin terakhir telegram itu. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah