Selain Larang Rokok Batangan, Pemerintah Juga Akan Perbesar Gambar Peringatan Kesehatan Pada Bungkus Rokok

- 26 Desember 2022, 19:57 WIB
Dokumentasi: Seorang pedagang menunjukkan beberapa bungkus rokok jualannya di warungnya di Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Rabu, 1 Januari 2020.
Dokumentasi: Seorang pedagang menunjukkan beberapa bungkus rokok jualannya di warungnya di Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Rabu, 1 Januari 2020. /ARIF HIDAYAH/PR/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah berencana untuk menerbitkan peraturan mengenai larangan penjualan rokok batangan. Pemerintah juga akan memperbesar gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada bungkus rokok. Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2022.

Dalam Peraturan Presiden tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tersebut, salah satu poinnya menyebutkan rencana penerbitan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2Ol2 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Adapun dasar dari penyusunan peraturan pemerIntah tersebut adalah Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan. Dalam Pasal tersebut tertulis bahwa
ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Disebutkan pula, pemrakarsa perubahan peraturan tersebut adalah kementerian kesehatan RI.

Selain akan larang penjualan rokok batangan, Pemerintah juga berencana memperbesar gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada bungkus rokok. dan berikut sejumlah perubahan peraturan yang tertulis dalam Keputusan Presiden tersebut:

  1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
  2. Ketentuan rokok elektronik;
  3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
  4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
  5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
  6. Penegakan dan penindakan; dan
  7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).***

 

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x