Selain itu pada morfologi perbukitan yang tersusun oleh batuan yang telah mengalami pelapukan rentan terjadi gerakan tanah yang dipicu guncangan gempa bumi kuat dan curah hujan tinggi.
Sementara berdasarkan posisi lokasi pusat gempa bumi, kedalaman, data mekanisme sumber dari BMKG, USGS Amerika Serikat dan GFZ Jerman, maka kejadian gempa bumi ini disebabkan oleh aktivitas penunjaman di Laut Banda dengan mekanisme sesar naik.
Dampak dari gempa bumi, berdasarkan sejumlah informasi telah mengakibatkan terjadinya bencana di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kerusakan terjadi pada Kantor Bupati, Hotel Galaxy, sejumlah rumah penduduk di Kecamatan Wuarlabobar dan Saumlaki.
Guncangan gempa bumi dirasakan cukup kuat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya. Menurut data BMKG guncangan gempa bumi di Saumlaki terasa pada skala intensitas V MMI (Modified Mercally Intensity).
Sementara menurut data Badan Geologi pantai di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya tergolong rawan tsunami. Potensi tinggi tsunami di garis pantai lebih dari 2 meter. Menurut catatan Badan Geologi kejadian tsunami pernah melanda wilayah di sekitar Laut Banda pada tahun 1629, 1852, 1938 dan 1975.
Terhadap peristiwa gempa bumi di wilayah Kepulauan Tanimbar, masyarakat dihimbau untuk tetap tenang dan mengikuti arahan serta informasi dari petugas BPBD setempat dan tetap waspada dengan kejadian gempa bumi susulan. Jangan terpancing isu yang tidak bertanggung jawab mengenai gempa bumi dan tsunami.
Bangunan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya, agar dibangun menggunakan konstruksi bangunan tahan gempa bumi dan harus dilengkapi dengan jalur dan tempat evakuasi
Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya tergolong rawan bencana gempa bumi dan tsunami, oleh karena itu direkomendasikan agar meningkatkan upaya mitigasi bencana gempa bumi dan tsunami melalui mitigasi struktural dan mitigasi non struktural.
Kejadian gempa bumi ini diperkirakan tidak berpotensi mengakibatkan terjadinya bahaya ikutan (collateral hazard) berupa retakan tanah, gerakan tanah dan likuefaksi. (heriyanto)***