Kemenag Rilis Daftar Lembaga Pengelolaan Zakat, 498 Baznas dan 108 Lembaga Zakat Tak Berizin

- 21 Januari 2023, 02:45 WIB
Kementerian Agama mengeluarka rilis daftar lembaga pengelola zakat resmi dan tidak mengantongi izin.
Kementerian Agama mengeluarka rilis daftar lembaga pengelola zakat resmi dan tidak mengantongi izin. /Sumber : Baznas/

PORTAL BANDUNG TIMUR -  Kementerian Agama keluarkan daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023. Terdapat 498 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ditingkat provinsi dan kabupaten kota, juga daftar 108 lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama.

“Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat 20 Januari 2023 sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemenag.

Kemenag juga menurut  Kamaruddin Amin menerbitkan daftar 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama. “Padahal sudah jelas, tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri,” tegas  Kamaruddin Amin.

Baca Juga: Prebalensi Hepatitis B di Indonesia 7,1 Persen, Ini Rumah Sakit yang Memberikan Layanan Antivirus

Disampaikan  Kamaruddin Amin, untuk perizinan pengelolaan zakat, ayat (2) mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan, terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, kemudian, berbentuk lembaga berbadan hukum. Persyaratan berikutnya, mendapat rekomendasi dari Baznas, memiliki pengawas syariat dan  memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya.

Kemudian persyaratan lainnya, bersifat nirlaba, memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat dan bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala. “Untuk lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” tegas Kamaruddin Amin.

Ditegaskan Kamarudin Amin, lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. “Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” ujar Kamarudin Amin. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x