Punya Kendaraan, Buruan Bayar Pajak Jangan Sampai Kena Sanksi Ini

- 31 Januari 2023, 18:55 WIB
Situasi kendaraan di ruas jalan Tol Purbaleunyi. Korlantas Polri akan hapus surat kepemilikan dari registrasi bila pemilik tidak menungak pajak sampai 2 tahun.
Situasi kendaraan di ruas jalan Tol Purbaleunyi. Korlantas Polri akan hapus surat kepemilikan dari registrasi bila pemilik tidak menungak pajak sampai 2 tahun. /Portal Bandung Timur/hp siswanti/

Ditambahkan Firman Shantyabudi, aturan tersebut menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis.

Dikatakan Firman Shantyabudi, ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal menerima tiga kali peringatan di tahun kedelapan.

“Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru surat ketiga selama satu bulan. Apabila surat tak ditanggapi, polisi bisa langsung menghapus data kendaraan,” jelas Firman Shantyabudi.

Karenanya,  Firman Shantyabudi mengimbau kepada masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan yang belum dibayar. “Karena kalau tidak membayar pajak kepemilikan maka kendaraan akan dinyatakan bodong atau tidak memiliki surat-surat kepemilikan,” ujar Firman Shantyabudi.

Tim Pembina Samsat menurut Firman Shantyabudi, telah mengusulkan penghapusan Pajak Progresif dan menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2). Penghapusan dua pajak ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x