Punya Kendaraan, Buruan Bayar Pajak Jangan Sampai Kena Sanksi Ini

- 31 Januari 2023, 18:55 WIB
Situasi kendaraan di ruas jalan Tol Purbaleunyi. Korlantas Polri akan hapus surat kepemilikan dari registrasi bila pemilik tidak menungak pajak sampai 2 tahun.
Situasi kendaraan di ruas jalan Tol Purbaleunyi. Korlantas Polri akan hapus surat kepemilikan dari registrasi bila pemilik tidak menungak pajak sampai 2 tahun. /Portal Bandung Timur/hp siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Firman Shantyabudi tegaskan akan memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan. Validitas data kendaraan sangat penting guna penegakan hukum.

“Kami berharap tentunya masyarakat melalui pendekatan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kewajiban sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas dapat meningkat,” tegas Kakorlantas Polri Ijen Pol Firman Shantyabudi, dalam keterangan persnya usai menggelar Focus Group Discussion (FGD).

Disampaikan Irjen Pol Firman Shantyabudi, Focus Group Discussion (FGD) diselenggarakan Korlantas Polri bersama Dirjen Bina Keuangan Kemendagri dan PT Jasa Raharja. Kegiatan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ bersama tim pembina samsat tingkat nasional dan provinsi di Pulau Jawa.

Baca Juga: JPU, Terdakwa Putri Candrawathi Tidak Jujur Pengakuannya Jadi Awak Sebabkan Kematian Brigadir J

Selain itu, menurut Irjen Pol Firman Shantyabudi, FGD juga membahas soal peningkatan pelayanan, meningkatkan kinerja tim pembina samsat dari sisi data kendaraan bermotor hingga kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, dan peningkatan pendapatan daerah.

“Hal ini kita lakukan  guna memudahkan petugas di lapangan saat penegakan hukum. Sebab, dengan membayar pajak kendaraan, maka data pengendara akan tersimpan di kepolisian,” jelas Firman Shantyabudi.

Data juga untuk kepentingan bilamana kendaraan yang dilaporkan hilang, dan dalam kapasitas kecelakaan lalu lintas. “Data tersebut sangat penting untuk memudahkan pelayanan masyarakat agar berjalan dengan baik,” tegas Firman Shantyabudi sebagaimana dikutip dari situs resmi korlantas.go.id.

Sementera terkair dengan pemilik kendaraan yang tidak melaksanakan kewajiban, secara tegas Firman Shantyabudi mengatakan  bagi masyarakat yang belum membayar pajak, apalagi sampai lewat dua tahun maka akan dihapus dari registrasi. “Datanya akan dihapus dari registrasi kendaraan bermotor dan tidak bisa dihidupkan kembali,” tegas Firman Shantyabudi.

Baca Juga: Pengemudi Audi Nopol Bodong Jadi Tersangka Penyebab Kematian Selvia Amalia

Penghapusan data kendaraan dari registrasi menurut Firman Shantyabudi,  berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan kendaraan bermotor yang datanya telah dihapus tak bisa diregistrasi kembali,” tambah Firman Shantyabudi.

Ditambahkan Firman Shantyabudi, aturan tersebut menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis.

Dikatakan Firman Shantyabudi, ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal menerima tiga kali peringatan di tahun kedelapan.

“Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru surat ketiga selama satu bulan. Apabila surat tak ditanggapi, polisi bisa langsung menghapus data kendaraan,” jelas Firman Shantyabudi.

Karenanya,  Firman Shantyabudi mengimbau kepada masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan yang belum dibayar. “Karena kalau tidak membayar pajak kepemilikan maka kendaraan akan dinyatakan bodong atau tidak memiliki surat-surat kepemilikan,” ujar Firman Shantyabudi.

Tim Pembina Samsat menurut Firman Shantyabudi, telah mengusulkan penghapusan Pajak Progresif dan menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2). Penghapusan dua pajak ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x