Putri Candrawathi di Vonis 20 Tahun Majelis Hakim, Lebih Lama 12 Tahun dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

- 13 Februari 2023, 21:15 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi usai mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 13 Februari 2023.
Terdakwa Putri Candrawathi usai mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 13 Februari 2023. /Tangkapan layar YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkeyakinan terdakwa Putri Candrawathi turut serta dalam pembunuhan berencana yang mengakibatkan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.

“Menetapkan terdakwa Putri Candrawathi secara sah dan meyakinkan turut serta  melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawanthi selama 20 tahun dan menetapkan lamanya masa penahanan sejak penangkapan dikurangi seluruh dari masa penahanan,” ujar Wahyu Iman Santoso yang menjadi Ketua Majelis Hakim pada persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi lebih lama dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun  di potong masa penahanan. Pengakuan terdakwa Putri Candrawathi telah mendapatkan kekerasan seksual dan tidak tahu menahu adanya penembakan sangat tidak beralasan dan tidak masuk akal serta tidak terbukti di persidangan.

Baca Juga: Gempa Bumi Kabupaten Cianjur Jawa Barat, Terjadi Duakali Suara Gemuruh Iringi Getaran

Adapun seluruh keberatan yang disampaikan terdakwa Putri Candrawanthi serta pengacara hukumnya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima. “Terdakwa Putri Candrawathi secara sah dan meyakinkan telah melanggar hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar Wahyu Iman Santoso.

Sebelumnya diberitakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum menyatakan karena cerita pelecehan karangan Putri Candrawathi, tragedi  Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 terjadi hingga menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam agenda pembacaan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu 18 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan mengetahui dan turutserta melakukan   pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.  Terdakwa bersama-sama Ferdy Sambo suaminya,  Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Robot Trading Net 89

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum, meyakini terdakwa Putri Candrawathi terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah