Jaksa Penuntut Umum Nyatakan Banding Terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

- 18 Februari 2023, 18:49 WIB
Kolase empat orang terdakwa kasus pembunuhan berencana  Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Rumah Dinas Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.
Kolase empat orang terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Rumah Dinas Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan. /Tangkapan layar YouTube PN Jakarta Selatan/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan mengajukan banding terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Banding akan diajukan terhadap vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana  Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Rumah Dinas Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.

Upaya banding akan dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan terhadap terdakwa Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo beserta Putri Candrawathi istrinya, serta Kuat Maruf sopir pribadi serta Brigadir Ricky Rizal Wibowo alias Brigadir RR mantan ajudan Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapusenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, dalam keterangan tertulisnya Sabtu 18 Februari 2023. "Upaya hukum banding diajukan agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," ujar Ketut Sumedana, sebagaimana dikutip dari situs berita resmi Polda Metro Jaya PMJ News.

Baca Juga: Yana Mulyana Ingatkan ASN Kota Bandung Berakhlak

Disampaikan Ketut Sumedana pengajuan banding Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan telah didaftarkan pada Jumat 17 Februari 2023. “Sudah didaftarkan (upaya banding) jadi tinggal proses,” ujar Ketut Sumedana.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo beserta Putri Candrawathi istrinya, serta Kuat Maruf sopir pribadi serta Brigadir Ricky Rizal Wibowo alias Brigadir RR mantan ajudan Ferdy Sambo telah menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut diketahui media dari Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa pengajuan banding telah dilakukan para penasihat hukum terdakwa pada Kamis 16 Februari 2023.  

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan Senin 13 Februari 2023 Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Putusan lebih berat dari tuntutan Jaksa Pemuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Brio vs Fortuner di Jalan Senopati Jakarta Selatan Berakhir Damai

Pada hari yang sama, Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso juga menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara pada Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo karena terbukti turut terlibat dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Rumah Dinas Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan. Sebelumnya Putri Candrawathi di tuntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 8 tahun penjara.

Sementara Kuat Maruf sopir pribadi Ferdy Sambo yang di sidang Selasa 14 Februari 2023 di vonis Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso dengan hukuman penjara 15 tahun penjara. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 8 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah