Kuota Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi Telah Ditetapkan Menteri Agama

- 25 Februari 2023, 06:51 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangi Surat Keputusan Menteri Agama tentang  Kuota Haji Indonesia Tahun 1444H/2023M.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangi Surat Keputusan Menteri Agama tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444H/2023M. /Foto : Kementrian Agama/

Sementara untuk kuota haji khusus, Menag Yaqut Cholil Qoumas, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus. Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.

“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,”  pungkas Menag Yaqut Cholil Qoumas. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah