PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) keluarkan Surat Edaran tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b. Meski risiko infeksi pada manusia masih rendah Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mewaspadai Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b.
“Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kita tetap harus waspada. Mengingat mutasi virus yang cepat dan konsisten pada mamalia, sehingga virus memiliki kecenderungan zoonosis dan berpotensi menyebar ke manusia,: ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu di Jakarta dalam keterangan persnya, sebagaimana dikutip dari sitis resmi Kemenkes, SehatNegeriku, Selasa 28 Februari 2023.
Sebagai bentuk kewaspadaan menurut Maxi Rein Rondonuwu, Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) keluarkan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023. Surat Edaran tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023 baru lalu.
Baca Juga: Niat Persib Bandung Menjauh dari Persija Jakarta dan Mendekat dengan PSM Makasar Tidak Terwujud
Melalui Surat Edaran tersebut menurut Maxi Rein Rondonuwu, Kepada Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten maupun Kota, serta Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh indonesia diminta untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya. Hal ini dilakukan dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia.
Dinkes Provinsi, Kabupaten maupun Kota menurut Maxi Rein Rondonuwu, diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Serta Meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.
Mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan.
Bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans influenza like illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) diingatkan Maxi Rein Rondonuwu, agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek Flu Burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas.
“Setiap ditemukan adanya kasus suspek flu burung, maka Puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinkes Kabupaten atau Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS). Juga melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR),” ujar Maxi Rein Rondonuwu.