RESMI, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Jadi Tersangka TPPU dengan Jeratan Pasal Berlapis

- 31 Maret 2023, 21:50 WIB
Crazy Rich Surabaya Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pasal berlapis  Tindak Pidana Pencucian Uang.
Crazy Rich Surabaya Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pasal berlapis Tindak Pidana Pencucian Uang. /Tangkapan layar instagram @wahyukenzo88/

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penangkapan Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya karena yang bersangkutan di duga telah melakukan penipuan melalui robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang berada dibawah naungan PT Pansaky Berdikari Bersama (Panshaka).  Para tersangka berhasil mengantongi keuntungan sebanyak Rp9 triliun dari lebih 25 ribuan member sebagai korbannya.

Modus operandi yang dilancarkan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo berdasarkan laporan para korbannya, dalam menjalankan bisnis tersebut dengan dalih investasi susu nutrisi dengan bonus robot trading ATG.

Susu nutrisi itu digunakan oleh Wahyu Kenzo sebagai iming-iming agar korban melakukan investasi di robot trading ATG. Member yang berinvestasi dengan robot robot trading ATG dijanjikan dapat dapat melakukan withdraw sebesar USD 2.000.

“Tersangka Wahyu Kenzo dalam menjalankan aksinya kepada member menjanjikan robot trading ATG akan memberikan keuntungan yang lebih. Namun sejak April 2022, komunikasi member dan menejemen ATG terputus, akibatnya, dana  member yang ingin  ditarik atau withdraw tidak bisa dicairkan,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Dr.Toni Harmanto, MH, saat memberikan keterangan pers usai penangkapan Crazy Rich Surabaya Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Sabtu 4 Maret 2023. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x