Kemen PPPA Akan Kawal Kasus Penganiayaan Berakibat Kematian di Surabaya, Untuk Kepastian Hukum dan Keadilan

- 9 Oktober 2023, 19:57 WIB
Tersangka kasus dugaan penganiayaan, GRT dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat 6 Oktober 2023. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  akan terus mengawal kasus untuk menegakan keadilan.
Tersangka kasus dugaan penganiayaan, GRT dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat 6 Oktober 2023. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan terus mengawal kasus untuk menegakan keadilan. /DIDIK SUHARTONO/ANTARA FOTO

PORTAL BANDUNG TIMUR – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam tindakan kekerasan hingga meninggal dunia terhadap perempuan berinisial DSA di Surabaya pada Selasa 3 Oktober 2023. Kemen PPPA mengajak seluruh perempuan di Indonesia untuk berani bicara dan tidak takut melaporkan segala bentuk kekerasan yang dialami, dilihat, didengar, ataupun diketahui.

“Kami beserta jajaran di Kemen PPPA mengecam keras tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa perempuan. Kami juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya korban perempuan DSA di Surabaya yang dikarenakan tindakan kekerasan oleh pelaku yang juga merupakan pasangannya, serta akan terus mengawal proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga korban dan keluarga korban mendapatkan keadilan,” tegas Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati.

Ditegaskan Ratna Susianawati sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemen PPPA, Senin 9 Oktober 2023, Kemen PPPA akan terus mengawal proses hukum sehingga pelaku dapat dijatuhkan hukuman maksimal. “Penegakkan hukum menjadi sangat penting dilakukan demi tercapainya kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan bagi korban dan keluarga korban,” tegas Ratna Susuanawati.

Baca Juga: Ini Dilakukan Kemen PPPA dan Kemenag, Terkait Kasus Rudapaksa 13 Santriwati

Menurut Ratna Susianawati, Kemen PPPA melalui tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129,  telah berkoordinasi dengan pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Timur. Didapatkan informasi yang telah dihimpun bahwa saat ini jenazah korban telah dipulangkan dan dimakamkan di rumahnya di Desa Babakan Sukabumi Jawa Barat.

“Kasus tersebut pun telah ditangani oleh Polrestabes Surabaya dengan penangkapan pelaku dan autopsi yang dilakukan oleh tim forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soetomo pada Rabu (4/10) silam. Dari hasil autopsi, ditemukan banyak luka pada tubuh korban,” kata Ratna Susianawati.

 Sementara itu, menurut Ratna Susianawati, berdasarkan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi, barang bukti CCTV, hingga hasil autopsi, pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka pada 6 Oktober 2023. Terhadap tersangka pelaku disangkakan Pasal 351 Ayat 3 atau Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Kementerian PPPA Terus Suarakan STOP Tindakan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak Kepolisian dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya pun akan segera memproses hukum pelaku. Kami mendorong para APH agar dapat menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku karena telah dengan sengaja melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian kepada korban,” terang Ratna Susianawati.

Terhadap upaya-upaya hukum yang sedang berjalan menurut Ratna Susianawati Kemen PPPA sangat mengapresasi dan berterimakasih atas reaksi dan gerak cepat yang dilakukan oleh jajran Polrestabes Surabaya. Dengan cepat dilakukan  penyelidikan dan penyidikan serta memproses lebih lanjut sehingga pelaku dengan cepat dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah