Kementerian PPPA Terus Suarakan STOP Tindakan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

- 9 Oktober 2023, 18:46 WIB
Ilustrasi kasus tindakan kekerasan seksual (TPKS) di lingkungan perguruan tinggi dan satuan pendidikan lainnya. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  prihatin TPKS masih marak.
Ilustrasi kasus tindakan kekerasan seksual (TPKS) di lingkungan perguruan tinggi dan satuan pendidikan lainnya. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak prihatin TPKS masih marak. /Foto : Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam dan turut prihatin masih maraknya kasus tindakan kekerasan seksual (TPKS) di lingkungan perguruan tinggi dan satuan pendidikan lainnya. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan langkah progresif dalam menghadirkan perlindungan yang menyeluruh bagi korban kekerasan seksual.

“Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan khususnya di tingkat perguruan tinggi tidak dapat dibiarkan dan kita harus bersama-sama mengambil langkah cepat untuk mencegah agar tidak terulang kembali. Pada dasarnya, kekerasan seksual sekecil apapun itu dan yang menimpa siapapun tidak dapat dibiarkan, terlebih tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) telah diatur dengan sangat jelas dan tegas di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” jelas Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, dalam keterangan persnya sebagaimana dilansir di situs resmi KemenPPPA, Senin 9 Oktober 2023.

Baca Juga: KemenPPPA Berharap UU Perlindungan Anak Ditegakan Agar Ada Efek Jera Pada Pelaku TPKS

Disampaikan Ratna Susianawati, tindakan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan bukanlah hal yang pertama kali terjadi dengan modus yang beraneka ragam dan berbeda-beda. “Kami mengajak seluruh perempuan di Indonesia untuk berani bicara dan tidak takut melaporkan segala bentuk kekerasan yang dialami, dilihat, didengar, ataupun diketahui,” tegas Ratna Susianawati.

Dikatakan Ratna Susianawati, kehadiran UU TPKS merupakan langkah progresif dalam menghadirkan perlindungan yang menyeluruh bagi korban kekerasan seksual. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan terbebas dari kekerasan seksual.

“Hal ini telah di tuangkan secara nyata ke dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS) di perguruan tinggi. Pengesahan UU TPKS merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia dalam memberikan makna pada pemajuan hak atas pencegahan, perlindungan, penanganan dan pemulihan atas korban, keluarga korban dan saksi tindak pidana kekerasan seksual,” kata Ratna Susianawati.

Menurut Ratna Susianawati,  UU TPKS ini bersifat lex specialist yang dapat memberikan perlindungan komprehensif bagi korban TPKS dari hulu sampai ke hilir. Karena mempunyai kekuatan hukum yang mengikat berlaku kepada setiap orang.

Baca Juga: KemenPPPA Ingatkan Pemprov NTT Akan UU Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak

“Terlebih dengan adanya Permendikbudristek PPKS. Semakin menegaskan bahwa pemerintah sangat serius dalam memberikan perlindungan dari kekerasan seksual,” tegas Ratna Susianawati.

Merespon maraknya kasus TPKS yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi dan satuan pendidikan lainnya, Ratna Susianawati mengimbau agar setiap orang baik itu yang mengalami, melihat, mendengar, ataupun mengetahui agar tidak ragu untuk dapat melaporkan kasus. Laporan dapat disampaikan pada pihak-pihak terkait seperti Aparat Penegak Hukum (APH), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di daerah setempat untuk mendapatkan penanganan dan layanan bantuan yang sesuai dengan kebutuhannya, baik itu pendampingan psikologis pendampingan hukum, dan layanan lainnya.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah