Korban hingga Terjangkit HIV/AIDS, KemenPPPA Kutuk Keras Pelaku Rudapaksa Anak Usia 12 di Medan

- 19 September 2022, 06:02 WIB
Ilustrasi rudapaksa pada anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengutuk keras rudapaksa pada anak dibawah umur di Medan Sumatera Utara.
Ilustrasi rudapaksa pada anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengutuk keras rudapaksa pada anak dibawah umur di Medan Sumatera Utara. /Foto : Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa rudapaksa yang dialami J (12) anak perempuan di Medan Sumatera Utara.

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan mengawal terus proses penanganan rudapaksa yang mengakibatkan korban J mengalami penyakir HIV/AIDS yang ditularkan tersangka pelaku.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menegaskan bahwa pihaknya mengutuk keras perlakuan persetubuhan paksa yang dialami oleh anak berusia 12 tahun berinisial J di Medan, Sumatera Utara. “Kami akan mendorong kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelaku persetubuhan hingga tuntas,” tegas Nahar.

Baca Juga: Timnas Indonesia Benamkan Timnas Vietnam 3-2, Gol Rabbani Tasnim Jadi Penentu Kemenangan Garuda Nusantara

Dikatakan Nahar, terhadap para pelaku pihaknya meminta aparat kepolisian untuk menjeratnya dengan Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

"Pelaku bisa dituntut dengan ancaman pidana seberat-beratnya sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016. Terlebih pelaku merupakan orang-orang terdekat korban," ujar Nahar dalam keterangannya di Jakarta.

Dikatakan Nahar, saat ini J tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Medan lantaran terinfeksi HIV/AIDS. “Saat ini, upaya perlindungan khusus anak terhadap J, juga dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PKA, khususnya anak korban kejahatan seksual dan anak dengan HIV/AIDS,” tutur Nahar.

Baca Juga: Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra Meninggal Dunia di RS Serdang Malaysia

Menurut Nahar, Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di daerah telah mendampingi J dan keluarga sejak awal kasus ini bergulir. Termasuk dalam proses pemeriksaan di kepolisian serta mendampingi upaya rehabilitasi medisnya.

"Kami terus memantau. Saat ini kondisi anak semakin membaik," tambah Nahar.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x