Disayangkan, Rudapaksa di Lingkungan Keluarga pada Anak di Bawah Umur Kembali Terulang

- 25 Februari 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak beri perhatian khusus pada penanganan kasus rudapaksa anak di lingkungan keluarga di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat.
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak beri perhatian khusus pada penanganan kasus rudapaksa anak di lingkungan keluarga di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat. /Pixabay

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan perhatian khusus terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan keluarga kembali di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. KemenPPPA melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten melalui Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Pangandaran untuk melakukan upaya perlindungan.

“Sangat disayangkan sekali dan kami tentu sangat prihatin dengan berulangnya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan terdekat anak dengan pelakunya adalah keluarga dimana seharusnya melindungi anak. Karenanya kami langsung melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten melalui DKBP3A Kabupaten Pangandaran untuk melakukan upaya perlindungan yang dibutuhkan terhadap anak yang membutuhkan perlindungan khusus (AMPK) atau anak korban,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar.
Kasus yang menimpa seorang anak berusia 13 tahun di Kabupaten Pangandaran menurut Nahar, kini tengah ditangani Polres Ciamis. Kedua tersangka pelaku KS yang tiada lain adalah pamannya dan RD sepupu korban sudah diamankan Tim Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ciamis Selasa 22 Februari 2022 baru lalu.

Baca Juga: Kerahkan 50 Dump Truk, Baru 650 Meter Kubik Sampah di Angkut dari  Pasar Banjaran

Dikatakan Nahar hasil koordinasi pihaknya upaya penanganan telah dilakukan Instasi Kementerian/Lembaga terkait. “Pada 22 Februari 2022 telah dilakukan pendampingan oleh DKBP3A Kabupaten Pangandaran berupa penerimaan pengaduan masyarakat yakni dari tetangga korban dan langsung ditangani,” ujar Nahar, sebagaimana dikutip dari laman kemenpppa.

Pihak DKBP3A setelah menerima laporan menurut Nahar, langsung melakukan penjangkauan ke lokasi kejadian. Peninjauan dilakukan bersama dengan P2TP2A Kabupaten Pangandaran dan MOTEKAR (Motivatior Ketahanan Keluarga), serta pendampingan hukum berupa pembuatan laporan polisi ke Kanit PPA Polres Ciamis.

“Selain itu kami dari KemenPPPA juga sudah menyusun rencana tindak lanjut yakni akan terus berkoordinasi dengan DKBP3A Kabupaten Pangandaran untuk mendapatkan laporan perkembangan korban. KemenPPPA juga akan mengawal proses hukum sehingga anak korban mendapat perlindungan hukum dan menimbulkan efek jera bagi pelaku,” tegas Nahar.

Baca Juga: Ingin Geser Posisi Arema, Persib Bandung Harus Menang Lawan Persela Lamongan

Kejadian kekerasan seksual yang menimpa AMPK korban bukanlah yang pertama. Selama AMPK korban tinggal bersama dengan pelaku pertama KS, korban telah disetubuhi sebanyak 10 (sepuluh) kali. AMPK korban juga disetubuhi oleh pelaku kedua RD yang merupakan anak tiri dari pelaku pertama, sebanyak 5 (lima) kali.

Korban tinggal bersama kedua pelaku setelah pada tahun 2019, ibu kandung korban bekerja di luar negeri dan ayah kandungnya meninggal dunia. “Dari informasi yang kami dapatkan saat ini Anak Korban juga telah dijadwalkan untuk mengikuti proses assessment dan trauma healing,” terang Nahar.

KemenPPPA menurut Nahar berharap pihak kepolisian dapat memproses kasus ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Khususnya ayat-ayat dalam pasal tersebut dapat diterapkan sesuai denga napa yang dilakukan tersangka, dan mendorong Pemda untuk dapat terus memberikan pendampingan kepada anak korban,” pungkas Nahar. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x