KemenPPPA Hormati Putusan MA tentang Terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede dengan Hukuman Mati

- 4 Januari 2023, 23:27 WIB
Terdakwa kasus rudapaksa dan pedofilia Herry Wirawan alias Heri bin Dede diputus Hukuman Mati.
Terdakwa kasus rudapaksa dan pedofilia Herry Wirawan alias Heri bin Dede diputus Hukuman Mati. /PMJ News

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menghormati putusan kasasi terhadap terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede (36) pelaku rudapaksa dan pledofilia terhadap 13 orang santriwati. Diharapkan putusan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede dapat memberi efek jera terhadap pelaku dan setiap orang yang hendak melakukan kejahatan rudapaksa, sekaligus memberikan perhatian penuh pada kebutuhan para korban.

“Putusan itu diharapkan menjadi tonggak terhadap penegakan hukum pidana yang maksimal dan adil berdasarkan Undang-Undang (UU) terhadap setiap pelaku kekerasan seksual sekaligus menunjukkan ketegasan institusi penegak hukum dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga dalam keterangan persnya sebagaimana dikutip Portal Bandung Timur Rabu 4 Januari 2023.

Dikatakan Bintang Puspayoga, kasus yang menjerat pimpinan  Pondok Pesantren Tahfidz Quran Almadani dan Madani Boarding School di Kecamatan Antapani dan Pesantren Manarul Huda Kecamatan Cibiru, telah menjadi perhatian serius KemenPPPA dengan mencermati dan mengawal proses hukumnya. 

Baca Juga: Kota Jayapura Papua di Guncang 303 Gempa Bumi Tektonik Dangkal, Hari Ini Terjadi 14 Kali Gempa

Menteri PPPA Bintang Puspayoga  menegaskan, pemerintah terus berjuang untuk menekan terjadinya segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk tindak kejahatan rudapaksa. Bahkan, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu program prioritas KemenPPPA periode 2020 - 2024. 

“Kita menginginkan kasus kejahatan rudapaksa terus mengalami penurunan dan itulah tujuan utama kita bersama. Karena itu diharapkan seluruh elemen masyarakat, individu keluarga, komunitas, organisasi dan lembaga ikut berkontribusi dan membangun kesadaran pencegahan kekerasan seksual,” tegas Menteri PPPA Bintang Puspayoga.

Disampaikan Bintang Puspayoga,  pemerintah pun terus memperkuat fundamental pencegahan kekerasan seksual, di antaranya dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU TPKS menyatakan dengan tegas kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap martabat manusia dan pelanggaran atas hak asasi manusia yang harus dihapus. 

Baca Juga: Tarif Parkir di Luar Badan Jalan di Kota Bandung Alami Penyesuaian

“Saya tegaskan kembali, tidak ada kasus kejahatan rudapaksa yang dapat ditoleransi dan siapapun pelakunya, hukum harus ditegakkan dan di proses dengan peraturan yang sesuai. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan rudapaksa dalam bentuk apapun itu,” tegas Menteri PPPA Bintang Puspayoga.

Kasus kejahatan rudapaksa merupakan sebuah bentuk kejadian yang berulang. Dalam upaya memutus rantai kekerasan dan keberulangan tersebut, Menteri PPPA Bintang Puspayoga mendorong setiap masyarakat yang mengalami ataupun mengetahui adanya tindak kekerasan agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta Layanan SAPA 129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x