Kemenag Tentang  Putusan MA Kuatkan Putusan PT Bandung Menghukum Mati Herry Wirawan

- 4 Januari 2023, 00:11 WIB
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur. /Foto : Kemenag/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur,  menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Kasasi terdakwa  Herry Wirawan alias Hedi bin Dede (36). Mahkamah Agung menguatkan putusan hukuman mati Pengadilan Tinggi Bandung terhadap terdakwa  Herry Wirawan alias Hedi bin Dede.

Disampaikan Waryono Abdul Ghafur, Mahkamah Agung tentunya sudah mempertimbangkan banyak hal dalam memutuskan perkara.  “Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera,” terang Waryono di Jakarta, Selasa 3 Januari 2023.

Dikatakan Waryono Abdul Ghafur hukuman yang dijatuhkan pengadilan terhadap Herry Wirawan alias Heri bin Dede pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Quran Almadani dan Madani Boarding School di Kecamatan Antapani dan Pesantren Manarul Huda Kecamatan Cibiru, harus dijadikan pembelajaran.  “Hukuman untuk Heyry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” ujar Waryono Abdul Ghafur, sebagaimana dikutip dari laman kemenag.go.id.

Baca Juga: Adakah yang Merasakan, Gempa Tektonik Guncang Kabupaten Bandung dan Pangandaran Selasa 3 Januari 2023 ini

Waryono Abdul Ghafur, menilai hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Pasalnya, vonis hukumannya sampai hukuman mati. “Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” tegas Waryono.

Diakui Waryono bahwa kasus Herry Wiryawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Saat ini, Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan. 

“SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi. Kami berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholdernya bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan,” pungkas Waryono Abdul Ghafur. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x