WADUH, 93 Pegawai KPK Akan di Sidang Etik Mulai Hari Ini

- 17 Januari 2024, 16:47 WIB
 Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi akan gelar sidang etik terhadap 93 orang pegawai KPK terkait dugaan pungutan di Rutan KPK.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi akan gelar sidang etik terhadap 93 orang pegawai KPK terkait dugaan pungutan di Rutan KPK. /

PORTAL BANDUNG TIMUR – Mulai Rabu 15 Januari 2024 Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Mereka akan menjalani sidang etik dugaan skandal pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Macam-macam 93 (orang) itu ada kepala rutan, ada mantan kepala rutan. Ada apa ya, semacam komandan regunya yang gitu-gitu, ada staf biasa, pengawal tahanan,"  terang anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Rabu 17 Januari 2024.

Kepada awak media sebagaimana dikutip dari situs berita Polda Metro Jaya PMJNews, mulai Rabu 17 Januari 2024 Dewas KPK menurut Syamsuddin Haris, menggelar sidang etik terhadap 15 orang. "Iya, yang 15 orang itu satu berkas begitu," kata Syamsuddin Haris.

Baca Juga: Usut Suap DJKA, KPK Periksa Empat PPK BTP Semarang

Dikatakan Syamsuddin Haris sidang etik Dewas KPK akan dilakukans secara maraton terhadap total 93 pegawai KPK. Mereka yang akan menjalani sidang etik mulai dari kepala rutan, mantan kepala rutan, hingga staf pengawal tahanan dengan dugaan terlibat skandal pungli di Rutan KPK.

Kasus pungli di rutan KPK menurut Syamsuddin Haris, dalam bentuk penerimaan uang untuk mendapatkan fasilitas istimewa. Diantaranya penggunaan ponsel dan pengisian daya baterai ponsel.

"Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebihlah. Contohnya misalnya handphone untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya nge-charger handphone dan lain-lain," pungkas Syamsuddin Haris.***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x