Hasto Kristiyanto, Pemilu 2024 Tidak Ditentukan Lembaga Survey

- 18 Februari 2024, 06:44 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali menegaskan bahwa hasil Lembaga survey tidak menetukan hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Penentuan hasil Pemilu 2024 ditentukan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan secara berjenjang dan hasil diumumkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Hal tersebut disampaikan Hasto Kristiyanto terhadap sejumlah hasil lembaga survey yang telah menetapkan kemenangan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. “Pemenang Pilpres 2024 tidak ditentukan oleh hitung cepat atau quick count, melainkan melalui rekapitulasi secara berjenjang dari tempat pemungutan suara (TPS) bertingkat ke atas,” ujar Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan awak media di Gedung High End Jakarta.

Pihaknya menilai adanya  pasangan calon presiden dan wakil presiden yang sudah melakukan pidato kemenangan sesungguhnya tidak memahami tahapan-tahapan Pemilu. “Karena Pemilu bukan ditetapkan hasil quick count tapi berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah ditentukan KPU, bukan berdasarkan penghitungan cepat,” tegas Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: KPU RI Catat Petugas KPPS Meninggal Dunia Pada Pemilu 2024 Sebanyak 35 Orang

Karenanya menurut Hasto Kristiyanto, meminta agar masyarakat tetap tenang dan menghimbau media untuk fokus dalam penghitungan rekapitulasi KPU bukan ke penghitungan cepat.

"Hingga hari ini, hingga detik ini seluruh saki-saksi dari pasangan calon 3 (Ganjar Pranowo-Mahfud MD) terus mengawal proses rekapitulasi itu, karena suara rakyat adalah suara Tuhan. Karenanya kepada seluruh rekan media dan masyarakat untuk terus mengawal hasil Pemilu agar benar-benar Jurdi," tegas Hasto Kristiyanto usai melakukan pertemuan dengan seluruh Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Jakarta.

Selain itu, Hasto Kristiyanto juga menyampaikan  hasil pengkajian terkait adanya indikasi sejumlah pelanggaran dalam pemilu yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Baca Juga: KPU Sebut Pemilu 2024 Dipantau Lembaga Luar Negeri, 8 Negara Sudah Konfirmasi

Menurutnya berdasar hasil kajian adanya dugaan pelanggaran mulai dari rekayasa hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) dan berbagai bentuk intimidasi, penggunaan aparatur negara, serta politik anggaran untuk mendukung pasangan calon tertentu.

Dikatakan Hasto Kristiyanto berdasarkan hasil kajian, dugaan penyimpangan telah menyentuh aspek legitimasi dari pemilu. “TPN Ganjar-Mahfud membentuk tim khusus terdiri dari sejumlah pakar hukum, ahli teknologi informasi, dan ahli demografi dari internal TPN Ganjar-Mahfud, untuk mengaudit dalam rangka mengungkapkan bukti-bukti material atas berbagai pelanggaran Pemilu 2024,” terang Hasto Kristiyanto.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah