Dari 78 Oknum KPK Pelanggar Etik, 15 Oknum Ditetapkan Sebagai Tersangka Tindak Pidana Pungli dan Pemerasan

- 16 Maret 2024, 00:18 WIB
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan pers pada konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat 15 Maret 2024.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan pers pada konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat 15 Maret 2024. /Tangkapanlayar Instagram @kpk/

  PORTAL BANDUNG TIMUR – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah melakukan pemeriksaan secara pararel terhadap 78 oknum pegawai Rumah Tahanan KPK  dan 15 orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pungutan liar. Ke 15 tersangka telah dititipkan Rutan Polda Metro Jaya

“Terkait penanganan perkara pidananya, sudah menjadi komitmen  KPK untuk melakukan perbaikan internal, khususnya di lingkungan Rutan KPK. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan internal untuk menindaklanjuti temuan dugaan pemerasan di rutancabang  kpk dan mengumpulkan sejumlah informasi, selanjitnya mengumumkan ada 15 tersangka, pertama AF (Achmad Fauzi), Kepala Rutan Cabang KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat 15 Maret 2024.

Selanjutnya,  HK (Hengki) mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018-2022, DR  (Deden Rochendi) selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, SH (Sopian Hadi) selaku Pegawai Negeri Yang Diperkerjakan atau PNYD yang ditugaskan menjadi petugas pengamanan,  dan  RT (Ristanta) PNYD sekaligus Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021.

Baca Juga: 15 Oknum KPK Jadi tersangka, Pimpinan dan Jajaran Struktural KPK Memohon Maaf Pada Rakyat Indonesia

Selanjutnya Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan atau PNYD yang ditugaskan menjadi petugas Rutan KPK,   ARH (Ari Rahman Hakim),  AN (Agung Nugroho),  AP (Angga Permana), MR (Muhamad Ridwan), SH (Suharlan), RUA (Ramadhan Ubaidillah A), MHA (Mahdi Aris), WD (Wardoyo) MA (Muhamad Abduh), dan   RR (Ricky Rachmawanto).

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan mereka 20 hari pertama terhitung 15 Maret sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya. Jadi tidak di Rutan KPK, tapi di titipkan di rutan Polda Metro Jaya,” terang Asep Guntur Rahayu.***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Instagram @kpk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x