SALAH, Kemenag Tidak Melarang Penggunaan Pengeras Suara Tapi Justru Menganjurkan

- 17 Maret 2024, 12:42 WIB
Ilustrasi Masjid Nabawi di Madinah dihiasi menara indah lengkap dengan lampu dan pengeras suara. Kementerian Agama kembali menegaskan tidak mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan pengeras suara di tempat ibadah.
Ilustrasi Masjid Nabawi di Madinah dihiasi menara indah lengkap dengan lampu dan pengeras suara. Kementerian Agama kembali menegaskan tidak mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan pengeras suara di tempat ibadah. /Tangkapanlayar Instagram @makkah_madina/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie kembali menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak mengeluarkan aturan pelarangan penggunaan pengeras suara untuk aktivitas keagamaan. Surat Edaran No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang terbit pada 18 Februari 2022 mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.

“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan Surat Edaran No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, pada 18 Februari 2022,” untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” tegas Anna Hasbie di Jakarta, sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemenag, Minggu 17 Maret 2024.

Baca Juga: Anna Hasbie, Penggunaan Speaker Masjid Disamakan dengan Dangdutan Gus Miftah Gagal Faham

Ditegaskan Anna Hasbie, dalam surat edaran tersebut  tidak ada satu poin pun yang melarang penggunaan pengeras suara dalam beragam aktivitas keagamaan, baik di masjid dan musalla. “Edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” tambah Anna Hasbie.

Pernyataan Kemenag, disampaikan Anna Hasbie karena masih ada sejumlah pihak yang belum memahami substansi edaran tersebut. Sayangnya, pihak tersebut lantas menyampaikan ke publik bahwa Pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musalla. Padahal, sama sekali tidak ada larangan penggunaan pengeras suara. Apalagi, masih ada yang menyebut bahwa azan dengan pengeras suara juga dilarang.

“Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara," kata Anna Hasbie.

Baca Juga: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kembali Ingatkan Ketentuan Penggunaan Pelantang Suara di Masjid

Bahkan menurut Anna Hasbie dalam SE 05 tahun 2022, secara tegas menyebutkan bahwa pembacaan Al-Quran sebelum azan dan juga saat azan, dapat menggunakan pengeras suara luar. Jadi bukan dilarang tapi disarankan,” kata Anna Hasbie.

Disampaikan Anna Hasbie, pihaknya menghimbau masyarakat untuk membaca dengan teliti dan memahami edaran Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini disusun semata untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Untuk itu, tambah Anna Hasbie, diatur juga bahwa suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu memperhatikan kualitas dan kelayakannya. Juga memiliki suara bagus atau tidak sumbang, serta pelafalannya juga baik dan benar.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x