SALAH, Kemenag Tidak Melarang Penggunaan Pengeras Suara Tapi Justru Menganjurkan

- 17 Maret 2024, 12:42 WIB
Ilustrasi Masjid Nabawi di Madinah dihiasi menara indah lengkap dengan lampu dan pengeras suara. Kementerian Agama kembali menegaskan tidak mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan pengeras suara di tempat ibadah.
Ilustrasi Masjid Nabawi di Madinah dihiasi menara indah lengkap dengan lampu dan pengeras suara. Kementerian Agama kembali menegaskan tidak mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan pengeras suara di tempat ibadah. /Tangkapanlayar Instagram @makkah_madina/

“Ketentuan ini juga didukung banyak pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR. Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” tegas Anna Hasbie.***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah