Sekolah Tatap Muka Diizinkan, Asal

9 Januari 2021, 10:00 WIB
SUASANA kegiatan belajar mengajar di SDN Yahadi, Cileunyi Wetan Kec. Cileunyi Kabupaten Bandung sebelum pandemi Covid-19. /Portal Bandung Timur/Heriyanto Retno/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menegaskan, penyelenggaraan pembelajaran semester genap yang dimulai pada Januari 2021 harus mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri.

Sebagaimana diputuskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Surat Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Begini Nasib Akun Sosial Media dan Toko Online Milik Donald Trump

Aturan yang juga memuat panduan lengkap pembelajaran tatap muka (PTM) semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 mulai dari tahapan perizinan, prosedur yang harus dipenuhi, hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan.

Pelaksana tugas (plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, menegaskan pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan baik oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.

Baca Juga: Wisma Makara UI dan GH-PJS UI Tampung Pasien Covid-19, Tapi

Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan. Ini syaratnya;

Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orangtua murid.

“PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah,” tegas Ainun Na’im di Jakarta sebagaimana dilansir dari kemendikbud.go.id.

Baca Juga: Pasti Direnovasi, Akan Ada Lelang Renovasi Stadion Sangkuriang

Kedua, sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat.

Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

Selain itu ada dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung. Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.

Baca Juga: Masih Taat, Pelaku Usaha Pariwisata di Kabupaten Bandung  

Kedua, memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler