Dipertanyakan, Dana Abadi Pesantre Tidak Tercantum Secara Jelas

- 1 Juni 2022, 18:50 WIB
Ilustrasi santri pesantren. Dana Abadi Pesantren tidak tercantum secara jelas dipertanyakan Badan Anggaran DPR RI.
Ilustrasi santri pesantren. Dana Abadi Pesantren tidak tercantum secara jelas dipertanyakan Badan Anggaran DPR RI. /Foto : Kemenag/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Alokasi Dana Abadi Pesantren  tidak tercantum secara jelas  dalam belanja APBN 2022 dipertanyakan Badan Anggaran DPR RI. Selain menjadi mandat dalam UU Pesantren, Dana Abadi Pesantren tersebut juga tertuang dalam Perpres No 82 Tahun 2021 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021 silam.

Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Ratna Juwita Sari yang  mempertanyakan sikap pemerintah tidak mencantumkan secara jelas alokasi Dana Abadi Pesantren dalam belanja APBN 2022. Secara jelas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah lama disahkan dan pendapatan negara dalam outlook-nya melebihi dari apa yang diproyeksikan.

“Kalau misalnya pendapatan negara itu naik otomatis mandatory pendidikan yang 20 persen (di dalam UUD) juga akan naik. Sebagaimana paparan Menkeu Sri Mulyani di hadapan Banggar DPR RI, outlook APBN 2022 diperkirakan mencapai Rp2.266,2 triliun, atau lebih tinggi 46,2 persen dari asumsi awal APBN 2022 sebesar Rp1.846 triliun,” ujar Ratna Juwita Sari pada Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI bersama Menteri Keuangan beserta jajaran, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Aplikasi TeleJamaah Kemenkes  Permudah Pantau Kondisi Jemaah Haji Risiko Tinggi

Terhadap outlook APBN 2022 diperkirakan mencapai Rp2.266,2 triliun, atau lebih tinggi 46,2 persen, menurut Ratna Juwita Sari, diproyeksikan terdapat selisih sekitar Rp 420 triliun di akhir tahun 2022 nantinya. “Pendapatan negara yang meningkat tersebut diperoleh terbesar dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.784 triliun dan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp481,6 triliun,” tambah Ratna Juwita Sari.

Merujuk pada kenaikan pendapatan negara tersebut, merurut Ratna Juwita Sari, pihaknya sangat berharap komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat dapat terus terjaga. Termasuk dengan pemberian alokasi Dana Abadi Pesantren dalam belanja APBN 2022.  

“Jadi, kami harap untuk menyikapi kenaikan pendapatan ini. Kami ingin pemerintah juga mengawal komitmennya untuk menjaga kesejahteraan masyarakat supaya semua itu bisa terdistribusi dengan baik,” ujar Ratna Juwita Sari.

Baca Juga: 35 Hari Pasca Lebaran Penyebaran Kasus Covid-19 Terus di Pantau

Dikatakan Ratna Juwita Sari, selain menjadi mandat dalam UU Pesantren, Dana Abadi Pesantren tersebut juga tertuang dalam Perpres No 82 Tahun 2021 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021 silam.

Penyusunan Perpres ini dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren. Melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2021, pemerintah daerah juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x