Dana BOS Tahap II untuk 2.553 Pesantren Capai Rp69 miliar Tlah Masuk Rekening Pesantren

- 16 November 2022, 08:05 WIB
Ilustrasi santri pesantren. Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahap II untuk Pesantren mencapai Rp 69 miliar.
Ilustrasi santri pesantren. Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahap II untuk Pesantren mencapai Rp 69 miliar. /Foto : Kemenag/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah melalui Kementerian Agama cairkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap II untuk pesantren. Dana BOS Pesantren Tahap II sebesar Rp69 miliar lebih untuk  2.553 satuan pendidikan sudah ada di rekening bank penyalur (RPL). 

“Kemenag sudah memintah pihak bank segera menyalurkan dana tersebut ke rekening Pesantren penerima BOS Tahap II. Total ada Rp69.376.900.000 yang akan dicairkan kepada 2.553 satuan pendidikan pesantren,” terang Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Waryono, sebagaimna dikutip dari situs resmi Kemenag, Rabu 16 November 2022.

Dikatakan Waryono, dana BOS tahap II yang disalurkan terdiri dari Rp3.738.600.000 untuk BOS 350 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Ula atau setara Madrasah Ibtidaiyah/MI. Kemudian untuk BOS 1.323 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Wustha atau setara Madrasah Tsanawiyah/MTs sebesar Rp22.547.800.000.

Baca Juga: Hari Angklung Internasional, Google Doodle Hari Ini

Untuk 880 satuan pendidikan pada pesantren jenjang ‘Ulya atau setara Madrasah Aliyah/MA sebesar Rp43.090.500.000. “Setelah dana masuk ke rekening pesantren, maka pihak pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 ke bank yang telah ditentukan,” jelas Waryono.

Waryono berharap dana BOS ini dapat digunakan dengan baik dan optimal oleh pesantren penerima, serta dapat dipertanggungjawabkan. “Saya minta pesantren penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS pesantren ini secara cepat dan dimanfaatkan secara tepat sesuai petunjuk teknis bantuan,” pesannya.

 “Saya ucapkan terima kasih kepada Bagian Keuangan Ditjen Pendis yang telah secara cepat memproses pencairan dana BOS Pesantren dan tim yang terlibat dalam pengelolaan Penyaluran BOS pesantren di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren melalui Subdit Pendidikan Kesetaraan,” tambah Waryono.

Baca Juga: Kembali, Gempa Bumi Guncang Sejumlah Wilayah di Provinsi Banten Berpusat di Sumur Pandeglang

Secara terpisah, Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren, Rahmawati selaku pengelola menyampaikan bahwa dana BOS Pesantren Tahap II hanya dapat mencover 106.758 santri. Dana mencover, 8.308 santri tingkat Ula, 40.996 santri tingkat Wustha, dan 57.454 santri tingkat ‘Ulya. 

“Ini masih sangat jauh dari data santri yang tercatat di EMIS. Sehingga, dalam penentuan keputusan penerimanya dilakukan dengan proporsional. Ke depan, perlu perhatian dari semua pihak terkait agar BOS Pesantren dapat mengcover semua santri,”  ujar Rahmawati. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x