LAPOR, Bila Melihat dan Mengalami Tindak Kekerasan dan Pelecehan

- 13 Desember 2022, 01:10 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual dan KDRT.
Ilustrasi kekerasan seksual dan KDRT. /Foto : Pixabay/surdumihail/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, Uum Sumiati, menegaskan tindakan pelecehan seksual bukan hanya menyentuh bagian tubuh. Gerakan atau isyarat yang bersifat seksual, sehingga kemudian mengakibatkan rasa tidak nyaman dan tersinggung juga termasuk pelecehan seksual.

“Tindakan seperti  siulan, main mata, komentar ataupun ucapan yang bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi serta keinginan seksual, juga termasuk perbuatan pelecehan seksual. Sudah pasti kalau colekan atau sentuhan pada bagian tubuh,” ujar Uum Sumiati terkait perbuatan seorang pria kepada siswi SMKI di dalam angkutan kota belum lama ini.

Kasus yang menimpa seorang siswi SMK dalam sebuah angkutan umum di Kota Bandung diakukan seorang pria yang memegang tubuh seorang penumpang siswi SMK. Pelaku berdalih ingin mengambil minuman yang ada di dekat siswi tersebut.

Baca Juga: Nekat Demi Konten Hadang Truk, AirlanggaTewas Mengenaskan

Aksi pelecehan seksual itu terekam kamera penumpang lainnya. Bahkan, pelaku sempat ditegur oleh penumpang tersebut untuk berhenti melakukan hal tak pantas pada siswi ini.

“Untuk kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian. Kepolisian sudah melakukan tindak lanjut terhadap kasus pelecehan seksual di angkot tersebut dan mengamankan pelaku,” ujar Uum Sumiati.

Ditegaskan Uum Sumiati, tindakan pelecehan juga dapat berupa merasa direndahkan martabatnya dan mungkin hingga menyebabkan berbagai masalah kesehatan dan keselamatan. Dari tahun 2019 hingga 2021, terdata 40 klien kekerasan anak di sekolah yang sudah ditangani DP3A.

“Namun, tentu masih banyak kasus yang tidak terlaporkan ke pihak DP3A. Kekerasan dan pelecehan seksual kerap menjadi barang tabu untuk dibahas, sebagian besar korban merasa malu dan takut untuk melaporkannya,” terang Uum Sumiati.

Baca Juga: TERNYATA, Korban Gempa Bumi Magnitudo 5,6 di Cianjur Lebih dari 600 Orang

Dikatakan Uum Sumiati, masih banyak orang yang menganggap biasa kasus kekerasan anak berupa verbal. Sehingga, tindakan tersebut tidak segera dilaporkan, bahkan tidak ditangani.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x