LAPOR, Bila Melihat dan Mengalami Tindak Kekerasan dan Pelecehan

- 13 Desember 2022, 01:10 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual dan KDRT.
Ilustrasi kekerasan seksual dan KDRT. /Foto : Pixabay/surdumihail/

"Oleh karena itu, jika warga Bandung mengalami atau melihat tindakan kekerasan maupun pelecehan, segera laporkan pada UPTD PPA melalui kontak (022) 723 0875 atau WhatsApp di 0838 2110 5222," imbau Uum Sumiati.

Korban akan mendapatkan penanganan berupa pelayanan hukum, pelayanan psikologis, mediasi, penjangkauan kasus, dan melakukan rujukan. Untuk selanjutnya akan dilakukan monitoring dan pelaksanaan intervensi hingga kasus selesai ditangani.

Agar kejadian serupa tak terjadi, perlu adanya partisipasi dari semua pihak. Sebab, jika hanya DP3A yang menjalankan tugas mengawasi sampai mendampingi, kasus kekerasan pada anak tak akan bisa selesai begitu saja.  “Yuk, berani laporkan dan stop kekerasan serta pelecehan pada anak dan perempuan!,” pungkas Uum Sumiati. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah