Waduh Truk Tronton Bawa Sayuran Campur 304 Kilogram Ganja, Ya di Tangkap

17 September 2022, 06:50 WIB
Polres Metro Jakarta Barat menunjukan barang bukti kejahatan 304 kilogram ganja dalam 8 karung dalam mobil truk tronton Isuzu warna putih pengangkut sayuran di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan. /Foto : PMJ News/fajar/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat  mengamankan sebuah mobil truk tronton Isuzu warna putih di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan. Truk tronton pengangkut sayuran seberat 20 ton menuju Jakarta ternyata bercampur 304 kilogram ganja dalam 8 karung.

“Pengungkapan berawal pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan. Tim melakukan pemberhentian terhadap salah satu truk tronton yang akan mengantarkan sayur seberat 20 ton menuju Jakarta,” terang Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce saat konferensi pers, Jumat 16 September 2022 petang kemarin.

Kecurigaan petugas terhadap truk tronton tersebut menurut Pasma Royce terbukti, diantara tumpukan sayur terdapat 8 karung dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ganja. "Benar ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayuran dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP," ujar Pasma Royce, sebagaimana dikutip dari situs berita Polda Metro Jaya PMJ News.

Baca Juga: Marcelino Masuk, Marcelino Ciptakan Brace ke Gawang Hongkong

Dengan diamankannya truk tronton sayuran berikut dua pengantarnya HS dan EP menurut Pasma Royce, jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat  melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan HS dan EP keduanya diperintah untuk mengantar pasokan ganja tersebut ke wilayah Jakarta oleh bandar berinisial AG yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, menurut Pasma Royce, Tim Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap YH dan MF. Kedua tersangka TH dan MF diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP yang membawa ganja menggunakan truk tronton.

"Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (Bandar). Masing-masing dijanjikan Rp60 juta bila berhasil antar," ujar Pasma Royce.

Baca Juga: Kata Mensos Tri Rismaharini, BLT Bukan Hanya untuk KPM Tapi Desember Akan Diberikan Pada Sasaran Ini

Sementara  Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menambahkan bahwa dalam operasi penangkapan pihaknya sempat mendapat perlawanan dari kedua pelaku berinisial YH dan MF. Saat itu kedua pelaku mencoba untuk menodong celurit saat petugas menghampiri.

"Dalam kendaraan ditemukan celurit mereka berusaha melarikan diri. Namun anggota kami berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca di depan mobil," ujar Akmal.

Dari para tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit mobil truk tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler