Penyuluhan Hukum Kepala Desa Menjadi Solusi Kesadaran Hukum Masyarakat

- 9 Desember 2020, 06:30 WIB
BUPATI Kuningan Acep Purnama saat membuka kegiatan penyuluhan hukum untuk kepala dan aparat desa se Kabupaen Kuningan di Hotel Prima Resort Sangkanurip, Cigandamekar. ***
BUPATI Kuningan Acep Purnama saat membuka kegiatan penyuluhan hukum untuk kepala dan aparat desa se Kabupaen Kuningan di Hotel Prima Resort Sangkanurip, Cigandamekar. *** /

Baca Juga: Startup4Industry 2020 Ciptakan Ekosistem Solusi Teknologi Kala Pandemi

Disampaikan Acep Purnama, Badan Permusyawaratan di Tingkat Desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahaan Desa dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa. Juga untuk memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa dan/atau BPD memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah Desa. 

“Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Forum Musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur Masyarakat yang di selenggarakan oleh BPD untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintah Desa. Selanjutnya dalam rangka terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan gedung dan menjamin kendalaan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsinya serta terwujudnya kepastian hukum dalam rangka tertib penyelenggaraan pendirian bangunan sesuai dengan Tata Ruang,” pungkas Acep Purnama. (jodi prabowo)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: kuningankab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x