Penyuluhan Hukum Kepala Desa Menjadi Solusi Kesadaran Hukum Masyarakat

- 9 Desember 2020, 06:30 WIB
BUPATI Kuningan Acep Purnama saat membuka kegiatan penyuluhan hukum untuk kepala dan aparat desa se Kabupaen Kuningan di Hotel Prima Resort Sangkanurip, Cigandamekar. ***
BUPATI Kuningan Acep Purnama saat membuka kegiatan penyuluhan hukum untuk kepala dan aparat desa se Kabupaen Kuningan di Hotel Prima Resort Sangkanurip, Cigandamekar. *** /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Upaya menciptakan stabilitas serta tegaknya supremasi hukum dengan upaya pembinaan penyuluhan, advokasi dan bantuan hukum menjadi rencana strategis kebijakan bidang hukum Kabupaten Kuningan.Sosialisasi peraturan daerah akan mewujudkan kesadaran hukum masyarakat lebih baik.

Demikian disampaikan Bupati Kuningan Acep Purnama pada kegiatan Penyuluhan Hukum Pada Desa-Desa di Hotel Prima Resort Sangkanurip, Cigandamekar.

“Pemerintah daerah berupaya mengadakan penyuluhan hukum peraturan daerah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah,” jar Acep Purnama.

Baca Juga: Tingkat Kepatuhan Masyarakat Menjalankan Prokes Turun

Baca Juga: Drama Korea Hyena, Pengacara Berprinsip Maju Tak Gentar Membela Yang Bayar

Dikatakan Acep Purnama, pelaksanaan program pembangunan Kuningan sebagaimana tertuang dalam rencana strategis kebijakan bidang hukum. Diantaranya melaksanakan interaksi yang terkoordinasi antara pemerintah dengan masyarakat dalam merumuskan kebijakan bagi upaya menciptakan stabilitas serta tegaknya supremasi hukum dengan upaya pembinaan penyuluhan, advokasi dan bantuan hukum.

Dalam rangka terwujudnya ketertiban, Acep Purnama menyampaikan terkait pendirian bangunan gedung harus dilaksanakan berdasarkan izin mendirikan bangunan. “Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. IMB diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten kecuali bangunan gedung fungsi khusus penerbitannya menjadi kewenangan dari Pemerintah Pusat,” ujar Acep Purnama.

Dalam pemberian pelayanan IMB kepada masyarakat menurut Acep Purnama, perlu di tunjang dengan pembiayaan yang memadai. Pembiayaan akan digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai penyelenggaraan perizinan yang meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan dl lapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya untuk me-minimalisir dampak negatif dari pemberian izin.

Baca Juga: Drama Korea To All the Guys Who Loved Me, Kisah Cinta Segitiga Tak Terduga

Baca Juga: Startup4Industry 2020 Ciptakan Ekosistem Solusi Teknologi Kala Pandemi

Disampaikan Acep Purnama, Badan Permusyawaratan di Tingkat Desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahaan Desa dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa. Juga untuk memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa dan/atau BPD memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah Desa. 

“Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Forum Musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur Masyarakat yang di selenggarakan oleh BPD untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintah Desa. Selanjutnya dalam rangka terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan gedung dan menjamin kendalaan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsinya serta terwujudnya kepastian hukum dalam rangka tertib penyelenggaraan pendirian bangunan sesuai dengan Tata Ruang,” pungkas Acep Purnama. (jodi prabowo)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: kuningankab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x