PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang tidak mengeluarkan larangan terkait operasional tempat wisata di wilayah Kabupaten Sumedang selama libur Natal dan Tahun Baru 2020. Pemilik dan pengelola tempat wisata diwajibkan menerapkan Protokol Kesehatan yang berlaku.
Dilansir Portal Bandung Timur melalui laman resmi sumedangkab.go.id, Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumedang, Hari Tri Santosa menghimbau seluruh pengelola tempat wisata yang ada di Sumedang lebih memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.
"Mereka harus menerapkan protokol kesehatan menjelang tahun baru, jangan sampai ada lonjakan pengunjung sehingga menjadi cluster baru," ujar Hari Tri Santosa, Senin 21 Desember 2020.
Baca Juga: Ditindak Tegas, Pelanggar Aturan Natal dan Tahun Baru
Baca Juga: KPU Kabupaten Bandung Belum Menerima Informasi Resmi Sayogi Menggugat
Ditegaskan Hari Tri Santosa, sesuai arahan dari Bupati Sumedang, dalam menghadapi libur akhir tahun Hari akan membentuk tim satgas khusus tahun baru bagi tempat wisata. Dan akan bersikap tegas terhadap setiap perlanggaran yang terjadi ditempat wisatanya.
"Harus tetap menjaga protokol kesehatan, pemerintah masih memberi kelonggaran membuka tempat wisata, dan akan menindak tegas bagi pelanggar pelaku usaha hingga dilakukan penyegelan, dan kami akan membentuk tim satgas khusus tahun baru bagi tempat wisata, bekerja sama dengan satpol pp, sesuai arahan bupati, tidak ada perayaan tahun baru di Kabupaten Sumedang," pungkas Hari Tri Harsono.(jodi prabowo)***