Oknum Pendamping PKH Cairkan Bansos Milik 17 KPM Selama Dua Tahun Untuk Pribadi

- 26 Januari 2021, 21:54 WIB
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai menunjukan barang bukti kejahatan yang disita dari PI (33) oknum Pendamping Program Keluarga Harapan pada juma pers di Mapolres Cianjur.   
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai menunjukan barang bukti kejahatan yang disita dari PI (33) oknum Pendamping Program Keluarga Harapan pada juma pers di Mapolres Cianjur.   /foto instagram polres cianjur/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana bantuan sosial 17 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mencapai ratusan juta rupiah. Bersama pengungkapan diamankan PI (33) oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) warga Desa Girijaya, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur Jawa Barat.

Dalam keterangan persnya dihadapan awak media, di Mapolres Cianjur, Selasa 26 Januari 2021, Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai menjelaskan, tersangka sudah menjalankan aksinya sejak 2017 sampai 2019. Berbekal kartu PKH milik 17 KPM selama kurun waktu dua tahun telah mencairkan dana bantuan sebesar Rp107 juta yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Aksi tersangka terungkap dari kecurigaan warga pemilik kartu KPM selama kurun waktu 2017 hingga 2019 tidak pernah mendapatkan uang dari pelaku sebagai pendamping. Warga selalu menanyakan dan memintanya hingga akhirnya timbul kecurigaan,” terang Rifai.

Baca Juga: Vaksin Sinovac, Untuk Kabupaten Cianjur Jawa Barat Akhirnya Datang  

Dalam menjalankan aksinya, tersangka PI selama dua tahun mencaikan uang Bansos dengan menggunakan Kartu Pin dan ATM milik PKH. “Selama dua tahun tersangka pelaku sudah mencairkan Bansos senilai Rp107 juta milik 17 PKH dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” terang Rifai.

Dari tangan tersangka pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 17 buku rekening BRI milik KPM, 3 berkas pengangkatan pendamping PKH mulai dari 2017 sampai 2019. Juga satu buku rekening BRI milik Deuis Mimpalah, dan 17 Kartu warna merah putih Bank BRI serta 1 berkas data bayar Desa Jayagiri.

Baca Juga: Tiga Hari Susuri Pantai, Tim SAR Belum Kunjung Temukan Wisatawan Tenggelam Pantai Jayanti

Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara. (dani jatnika)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x