Sementara terkait dengan sanksi yang dikenakan menurut Yusman Faisal, diberlakukan terhadap para pelanggar hanya sebatas larangan secara lebih luas. “Untuk sanksi tidak sampai ke ranah pidana, paling bila ada laporan ditindaklanjuti Satpol PP, Polsek dan Satgas Covid 19 serta Forkomincam untuk membubarkan kegiatan,” pungkas Yusman Faisal. (dani jatnika)***