Kembali, Hajatan Dilarang di Cianjur Jawa Barat

- 11 Juni 2021, 06:00 WIB
Bupati Cianjur H. Herman Suherman, kembali keluarkan surat edaran terkait larangan penyelenggaraan acara hajatan.
Bupati Cianjur H. Herman Suherman, kembali keluarkan surat edaran terkait larangan penyelenggaraan acara hajatan. /instagram humas pemkab cianjur/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Bupati Cianjur Herman Suherman kembali mengingatkan pelaksanakan segala bentuk kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan dan keramaian. Tidak ingin kasus klaster hajatan kembali terulang diterbitkan Surat dengan Nomor 003/3780/Kesra mengenai larangan untuk melaksanakan segala bentuk kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan dan keramaian.

Penerbitan Surat Nomor 003/3780/Kesra, pasca terjadinya kluster hajatan yang menima warga di Desa Padasuka dan Desa Cimaskara Kecamatan Cibinong Kabupaten Cianjur. Sebanyak 35 orang warga terpapar positif Covid-19 usai menghadiri hajatan pernikahan.

Dalam  Surat Nomor 003/3780/Kesra, menyebutkan lima point. Pertama, agar kepala desa atau kelurahan, warga masyarakat, tokoh maysarakat, tokoh pimpinan agama, pimpinan tempat ibadah, dan unsur masyarakat lainnya untuk sementara tidak diperkenankan menyelengarakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan atau keramaian sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga: Gus Ami, Tinjau Ulang Wacana Pajak Sembako

Kemudian kedua, melaksanakan protokol kesehatan dan menjaga kebersihan di ingkungan sekitar dan tempat ibadah masing-masing. Poin ketiga, untuk acara keagamaan agar membatasi peserta sebanyak 50 persen dari kapasitas fasilitas yang tersedia.

Keempat, untuk acara resepsi pernihakan ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan dan hanya boleh melaksanakan akad nikah yang dihadiri oleh pihak keluarga. Dan poin kelima, agar senantiasa melaksanakan dan mensosialisasikan 5M (Mencuci tangan, memakai masker, menjauhi kerumunan, menjaga jarak, dan mengurangi mobilitas) dan 3T (Tracing, Tracking, dan Testing).

Sementara Juru Bicara Satgas Penanganan dan Percepatan Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal mengatakan, surat tersebut merupakan respon dari pemerintah Kabupaten Cianjur dari ketua kebijakan untuk mengantisipasi kluster di semua wilayah. “Hal ini karena Terjadinya Kluster-kluster yang awalnya dari kumpulan orang atau kerumunan yang melakukan kegiatan atau aktivitas hajatan pesta,” jelas Yusman Faisal.

Ditegaskan Yusman Faisal,  isi surat tersebut hasil dari evaluasi pertanggal 31 Mei sampai 6 Juni.  “Saat ini ada beberapa kluster terjadi akibat syukuran resepsi pernikahan di Kabupaten Cianjur, sebenarnya tidak melarang terhadap kegiatan pernikahan akan tetapi kerumunan yang diakibatkan resepsinya saja yang dilarang,” terang Yusman Faisal.

Baca Juga: Antusias, Warga Kota Bandung Ikuti Serbuan Vaksinasi Masal Covid-19

Dikatakan Yusman Faisal, acara pernikahan masih tetap dapat dilaksanakan, namun dengan catatan hanya dihadiri oleh pihak keluarga tanpa tamu undangan. “Jadi isis surat edaran tersebut bukan berarti melarang acara pernikahan, tapi hanya pihak keluarganya dari kedua belah pihak saja yang boleh menghadiri, untuk tamu-tamu baik dari pengantin pria dan wanita itu tidak boleh,”tegas Yusman Faisal.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x