Hotel Pangandaran Zero Occupancy, Pariwisata Mati Suri

- 13 Agustus 2021, 09:47 WIB
Suasana pantai timur Pangandaran yang setiap pagi dipadati wisatawan menikmati matahari terbit, sudah dua bulan lebih lenggang akibat aturan PPKM objek wisata tidak boleh beroperasi.
Suasana pantai timur Pangandaran yang setiap pagi dipadati wisatawan menikmati matahari terbit, sudah dua bulan lebih lenggang akibat aturan PPKM objek wisata tidak boleh beroperasi. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Pangandaran berlanjut hingga 16 Agustus semakin suram pelaku usaha jasa wisata di Kabupaten Pangandaran. Termasuk kelompok seni budaya turut merasakan dampak dari pemberlakukan PPKM Level 3.

“Memang setelah diberlakukan PPKM sejak pertengahan Juni lalu hingga sekarang ini sangat dirasakan sekali dampaknya bagi pelaku usaha jasa wisata di Pangandaran. Bukan hanya pemilik hotel dan restauran, tetapi juga pengusaha kecil dan pedagang keliling juga terkena dampaknya,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Untung Saeful Rachman, Jumat 13 Agustus 2021, saat dihubungi Portal Bandung Timur.

Dikatakan Untung Saeful Rachman, dengan keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) terkait PPKM yang terbaru, daerah yang masuk dalam Level 3 belum diperbolehkan membuka objek wisata. Termasuk gelar seni dan budaya masih harus ditiadakan selama PPKM.

Baca Juga: Puan Maharani, Syarat Sertifikat Vaksin Jangan Sampai Ciptakan Ketidakadilan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menurut Untung Saeful Rachman telah berupaya maksimal agar objek wisata dapat kembali dibuka. Namun, pemerintah pusat yang membuat aturan belum memperbolehkan objek wisata di daerah yang melaksanakan PPKM Level 3 dibuka, termasuk Kabupaten Pangandaran.

"Kalau peraturannya dibuat oleh Bupati, kita bisa saja meminta kelonggaran. Tapi karena datangnya dari pusat jadi kita tidak dapat berbuat banyak meskipun sudah melakukan upaya ke tingkat provinsi agar diberikan kelonggaran,” ujar Untung Saeful Rachman.

Dikatakan Untung Saeful Rachman, roda perekonomian di Kabupaten Pangandaran sangat bertumpu dari sektor pariwisata. Ditutupnya objek wisata di Kabupaten Pangandaran sangat berdampak ke para pelaku usaha, termasuk pengusaha hotel dan restoran, serta penduduk sekitar yang berjualan keliling.

Hotel dan restoran tak bisa beroperasi karena mayoritas berada di dalam kawasan wisata. “Meski hotel dan restoran boleh beroperasi, tapi ditutupnya objek wisata otomatis membuat dua sektor usaha itu tidak bisa menerima tamu, hal ini mengakibatkan matisurinya sektor pariwisata pangandaran,” ujar Untung Saeful Rachman.

Baca Juga: Terdakwa Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay M Priyatna, Dituntut 7 Tahun Denda Rp300 juta

Hal senda disampaikan Ketua Badan Pimpinan Cabang PHRI Kabupaten Pangandaran, Agus Mulaya, bahwa dengan diberlakukannya PPKM dengan aturan yang sangat ketat yang diantaranya kegiatan pariwisata dengan para pelakunya tidak diperkenankan beroperasi menimbulkan efek samping bagi berbagai aspek kehidupan.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x