Ingin Dapatkan Akta Nikah, di Kabupaten Garut 37 Pasangan Suami Istri Lakukan Sidang Isbat Nikah

- 29 Agustus 2021, 06:00 WIB
Hakim Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Garut memimpin jalannya Sidang Isbat Nikah yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Garut.
Hakim Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Garut memimpin jalannya Sidang Isbat Nikah yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Garut. /Foto : Dokumen Diskominfo Kabupaten Garut

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melakukan Sidang Isbat Nikah terhadap 37 pasangan di dua kelurahan di Kecamatan Garut Kota. Sidang Isbat dilakukan agar warga Kabupaten Garut yang sudah menikah namun belum mendapatkan akta nikah akan diberikan pelayanan dan pemberian akta nikah. 

Kegiatan dilaksanakan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Garut dengan Kementerian Agama Kantor Kabupaten Garut, dan Pengadilan Agama Klas IA Kabupaten Garut. Juga  Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut dan Bank BJB Cabang Garut, yang berlangsung Sabtu 28 Agustus 2021 di pembinaan kantor Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera.

Dalam keterangannya Kepala Dinas PPKBPPPA Kabupaten Garut, Yayan Waryana menegaskan bahwa hingga saat ini banyak warga Kabupaten Garut yang sudah menikah namun tidak mengantongi akta nikah. Karenanya, setiap masyarakat yang sudah menikah namun belum mendapatkan akta nikah akan diberikan pelayanan dan pemberian akta nikah. 

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Lakukan Restocking Ikan di Waduk Jatiluhur

“Nah di lokasi pembinaan P2WKSS ini setiap tahun selalu menyelenggarakan layanan sidang isbat nikah bagi pasangan suami istri yang belum tercatat dan belum memiliki akta nikah. Karena pemerintah harus hadir di dalam memberikan pelayanan, pengayoman secara hukum," terang Yayan Waryana.

Dikatakan Yayan Waryana, pihaknya memfasilitasi pelayanan Sidang Isbat Nikah kaena dipandang penting. Manfaatnya akan sangat dirasakan tatkala secara hukum mereka terlindungi dengan memiliki catatan akta pernikahan. 

Menurut Yayan Waryana, tahun ini ada 37 pasangan masyarakat yang mengikuti pelayanan Sidang Isbat Nikah dan pihaknya akan mengembangkan kembali pelayanan ini. Dengan harapan agar lebih banyak pasangan yang memiliki akta pernikahan dan untuk pelaksanaannya bisa di tempat lain, tidak hanya di lokasi binaan P2WKSS. 

“Untuk tahun depan kita akan lebih, karena kita mendapatkan tambahan dari Pemerintah Kabupaten Garut, Pak Bupati bersama para jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan tambahan anggaran untuk dilaksanakan secara bertahap dan massal untuk mendapatkan catatan akta pernikahan dan kita selalu melaksanakan secara kerja sama,” pungkas Yayan Waryana. (iwan rukwanda)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x