TKDD 2022 Turun, Ini Yang Harus Dilakukan Desa dan Pemda

- 2 September 2021, 11:41 WIB
TKDD 2022 akan turun. Pemda dan desa diharapkan menentukan skala prioritas di tahun depan
TKDD 2022 akan turun. Pemda dan desa diharapkan menentukan skala prioritas di tahun depan /Kemenkeu.go.id/Ilustrasi

PORTAL BANDUNG TIMUR – Desa dan Pemda sudah harus bersiap-siap menyambut turunnya besaran anggaran yang ditransferkan pemerintah melalui TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa). Jika tidak, dikhawatirkan terjadi masalah di kemudian hari.

Hal itu disampaikan Nandang Suherman, pengajar di Sekolah Politik Anggaran (Sepola) Pusdik Perkumpulan Inisiatif Bandung ketika dikonfirmasi soal turunnya TKDD 2022.

Sebelumnya, pada  pidato kenegaraan Presiden RI Joko Widodo dalam rangka penyampaian Rancangan Undang–Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 pada Senin 16 Agustus lalu, disebutkan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2022 direncanakan sebesar Rp.770,4 triliun.

Baca Juga: Lanjutan Ikatan Cinta, Mama Karina Temui Andin dan Al, Mau Rebut Reyna?

Artinya, ada penurunan alokasi TKDD tahun 2022 sekitar 3,1 persen, jika dibandingkan dengan outlook APBN 2021 yang telah dipatok sebesar Rp.795,48 triliun.

Dikatakan Nandang Suherman, turunnya TKDD 2022 hendaknya tidak dianggap enteng. Sebab  penurunan itu akan berdampak pada penurunan jumlah anggaran Dana Desa tahun 2022 yang bersumber dari APBN.

Sekarang sudah terlihat, dalam lampiran RUU APBN 2022 tersebut, Dana Desa tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 68 triliun. Sedangkan pada tahun 2021 ini Dana Desa memiliki pagu anggaran sebesar Rp. 72 triliun yang diperuntukan bagi 74.961 desa diseluruh Indonesia.

Melihat hal itu, Nandang Suherman mengharapkan  ada langkah strategis yang dipersiapkan baik di tingkat pusat, daerah dan desa. Terlebih tahun depan diprediksi akan didominasi oleh agenda pemulihan ekonomi di desa setelah 2 tahun lamanya dihantam badai pandemi Covid–19.

Baca Juga: Tahu Produksi Kang Asep Tahan Lama, Sayang Hanya Bisa Dilihat

“Sekarang dibutuhkan penyusunan prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 yang tepat sasaran dan melibatkan koordinasi yang intensif di antara Kemendes PDTT, Kemenkeu dan Kemendagri dengan pengawasan dari DPR dan DPD RI,” ujar Nandang Suherman.

Halaman:

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah